WN Belanda Tanam Ganja Divonis 3 Tahun Bui, Dalih Kesehatan Ditolak
Majelis hakim PN Denpasar menolak alasan terdakwa yang menyatakan ganja tersebut digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatan.
Majelis hakim PN Denpasar menolak alasan terdakwa yang menyatakan ganja tersebut digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatan.