News Berita

Warisan, Anak Yatim, dan Ranjang yang Ditinggalkan

Suami meninggal, janda diminta nikahi adik iparnya. Di Betawi Cakung, ini bukan skandal, ini adat. Dan ternyata, ada logika hukumnya.

Warisan, Anak Yatim, dan Ranjang yang Ditinggalkan
ilustrasi ondel-ondel betawi. Foto: Jeffry Surianto/Pexels
ilustrasi ondel-ondel betawi. Foto: Jeffry Surianto/Pexels

Bayangkan seorang suami meninggal mendadak. Ia meninggalkan istri, dua anak kecil, dan sebuah rumah yang berdiri di atas tanah warisan keluarganya. Dalam hukum perdata modern, cerita selanjutnya cukup jelas: ada waris, ada notaris, ada penetapan pengadilan. Tapi di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, ada skenario lain yang mungkin berlaku: sang janda bisa dinikahkan dengan adik atau kakak almarhum suaminya. Harta tak ke mana-mana. Anak-anak tetap dalam lingkungan yang mereka kenal. Dua keluarga yang sudah terikat tidak buyar begitu saja.

Inilah nungkat sebutan masyarakat Betawi untuk praktik yang dalam ilmu hukum disebut levirat: perkawinan seorang janda dengan saudara laki-laki almarhum suaminya. Penelitian lapangan yang dilakukan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan dipublikasikan melalui Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2024) memotret praktik ini secara langsung dengan wawancara kepada pelaku, tokoh masyarakat, hingga petugas Kantor Urusan Agama setempat. Hasilnya: tradisi ini nyata, masih berjalan, dan punya alasan-alasan yang jauh lebih kompleks dari sekadar "kebiasaan lama."

Hukum yang Tak Perlu Dikodifikasi

Cornelis van Vollenhoven, pelopor studi hukum adat Indonesia, pernah menegaskan bahwa hukum yang paling kuat bukan selalu yang tertulis dalam undang-undang. Yang lebih kuat adalah hukum yang hidup dalam kesadaran masyarakat tumbuh dari nilai-nilai komunal, diwariskan dari generasi ke generasi, dan dipatuhi bukan karena ada sanksi negara, melainkan karena ada sanksi sosial yang jauh lebih terasa.

Masyarakat Betawi di Cakung adalah persekutuan hukum (rechtsgemeenschap) dalam pengertian Van Vollenhoven yang paling riil. Mereka memiliki kepala-kepala komunitas yang dihormati, norma-norma pergaulan yang tak tertulis tapi dipatuhi, dan di antaranya pandangan kolektif bahwa harta, anak, dan nama keluarga harus dijaga tetap dalam lingkaran yang sama. Nungkat lahir dari pandangan ini.

Temuan penelitian lapangan di Cakung mengungkap bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya nungkat antara lain: tradisi turun-temurun, pertimbangan pengasuhan anak, wasiat dari pasangan yang meninggal, serta keinginan agar harta suami tidak "keluar" dari keluarga. Ini bukan keputusan emosional sesaat ini adalah kalkulasi sosial yang matang, yang dirumuskan oleh sebuah komunitas selama berabad-abad.

Siapa yang Memutuskan?

Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang memberi kekuatan hukum pada nungkat? Di sinilah teori Ter Haar beslissingenleer menjadi relevan. Ter Haar berpendapat bahwa hukum adat baru benar-benar berlaku ketika ada keputusan dari pejabat atau pemuka adat yang berwenang. Tanpa keputusan itu, norma hanyalah norma belum menjadi hukum yang mengikat.

Dalam tradisi nungkat Betawi, keputusan ini tidak datang dari pengadilan. Ia datang dari musyawarah keluarga besar, dari petuah para tetua, dan dari persetujuan tokoh masyarakat setempat. Menariknya, berdasarkan penelitian di Cakung, perkawinan nungkat juga tercatat di Kantor Urusan Agama artinya, hukum adat dan hukum negara berjalan beriringan, saling mengakui tanpa harus saling meniadakan.

Melindungi yang Paling Rentan

R. Soepomo dan Hilman Hadikusuma sepakat bahwa dalam hukum adat, tujuan perkawinan tidak semata soal dua individu yang bersatu. Ada dimensi yang lebih besar: kelangsungan keluarga, perlindungan anggota yang paling rentan, dan pemeliharaan harta bersama.

Dalam nungkat di Cakung, dimensi perlindungan itu sangat nyata. Seorang janda dengan anak-anak kecil berada dalam posisi yang secara ekonomi dan sosial rentan. Di Jakarta yang keras dan individualistis, ia bisa dengan mudah kehilangan rumah, kehilangan hak pengasuhan, kehilangan jaringan sosial yang selama ini disangga oleh nama suaminya. Nungkat adalah jaring pengaman adat cara komunitas berkata: "Kamu tidak akan kami biarkan jatuh sendiri."

Tentu, perspektif ini tidak berarti nungkat bebas dari masalah. Penelitian di Cakung juga mengungkap ketegangan nyata: masalah ketahanan psikologis, dinamika yang rumit antara janda dan saudara ipar, serta tekanan sosial yang tidak selalu memberi ruang bagi penolakan. Hukum adat, sebagaimana semua sistem hukum, tidak sempurna. Ia adalah produk zamannya dan produk zamannya kini sedang bergesekan dengan nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan individu yang semakin menguat.

Antara Komunal dan Individual

Di sinilah letak ketegangan paling menarik dari tradisi ini: hukum adat beroperasi dari logika komunal kepentingan keluarga besar di atas kepentingan individu. Sementara hukum modern, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, beroperasi dari logika individual perkawinan adalah hak pribadi yang tak bisa dipaksakan oleh siapa pun, termasuk oleh adat.

Tidak ada jawaban mudah untuk ketegangan ini. Soepomo sendiri tidak pernah menganjurkan agar hukum adat dihapus demi hukum modern ia menganjurkan dialog, negosiasi, dan penghormatan pada nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Dan barangkali itulah yang masih terjadi di Cakung hari ini: sebuah negosiasi diam-diam, di antara ranjang yang ditinggalkan, harta yang harus dijaga, dan anak-anak yang harus tumbuh dengan rasa aman.

Akhir dari Kisah

Nungkat bukan cerita tentang keterbelakangan. Ia adalah cerita tentang bagaimana sebuah komunitas merancang solusinya sendiri atas persoalan yang paling universal: kehilangan, kerentanan, dan kebutuhan untuk bertahan hidup bersama. Van Vollenhoven benar hukum yang paling kuat adalah yang lahir dari kehidupan nyata, bukan dari ruang sidang parlemen.

Selama ada keluarga di Cakung yang percaya bahwa ranjang yang kosong tidak harus tetap kosong, maka nungkat akan terus hidup bernegosiasi dengan zaman, namun tidak pernah benar-benar mati.

Buka sumber asli