News Berita

Wamenaker-Desk Ketenagakerjaan Polri Tuntaskan Sengketa PHK Karyawan PT Amos

Wamenaker-Desk Ketenagakerjaan Polri Tuntaskan Sengketa PHK Karyawan PT Amos #newsupdate #update #news #text

Wamenaker-Desk Ketenagakerjaan Polri Tuntaskan Sengketa PHK Karyawan PT Amos
Konferensi pers Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi di PT. AMOS INDAH INDONESIA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Konferensi pers Perselisihan Hubungan Industrial yang Terjadi di PT. AMOS INDAH INDONESIA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya.

Para pekerja ini awalnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Maret 2026. Masalah muncul saat eks karyawan merasa ada ketidakadilan dalam PHK itu dan menggelar unjuk rasa di perusahaan.

Lalu, Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker mengatasi persoalan itu dan membereskannya dalam waktu 3 bulan saja.

“Alhamdulillah dalam waktu tiga minggu, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Hak 134 Eks Pekerja Disepakati dan Sudah Dibayarkan

Afriansyah mengatakan, hasil mediasi menetapkan pembayaran hak pekerja senilai total Rp 12,7 miliar kepada 134 pekerja yang terkena PHK. Nilai yang diterima masing-masing pekerja berbeda sesuai masa kerja.

Ia memastikan dana tersebut bukan hanya mencakup pesangon, tetapi juga seluruh tuntutan pekerja, termasuk upah dan THR.

“Jadi tuntutan Rp 12,7 miliar ini sudah akumulasi semua. Jadi sudah lengkap semua,” kata dia.

Afriansyah juga memastikan pembayaran telah dilakukan oleh perusahaan.

“Pihak perusahaan sudah memberikan sesuai dengan yang sudah disepakati senilai Rp 12,7 miliar. Informasi dari teman-teman serikat pekerja PT Amos, itu sudah didistribusikan ke 134 orang, sudah aman,” ucapnya.

Polri Sebut Jadi Solusi yang Menguntungkan Kedua Pihak

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian sengketa ini menjadi win-win solution bagi pekerja maupun perusahaan.

Menurutnya, pekerja memperoleh haknya setelah terkena PHK, sementara perusahaan mendapat kepastian hukum untuk tetap menjalankan usahanya di Indonesia.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” ujar Irhamni.

Ia mengatakan penyelesaian seperti ini diharapkan dapat menjadi model penanganan sengketa hubungan industrial ke depan.

Wamenaker Minta Perselisihan Diselesaikan Lewat Mediasi

Afriansyah mengimbau pekerja maupun serikat buruh mengedepankan mekanisme mediasi sebelum menggelar aksi demonstrasi.

Menurut dia, pekerja dapat menempuh jalur bipartit, tripartit, melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal Lapor Menaker, maupun meminta pendampingan Desk Ketenagakerjaan Polri apabila hak-haknya tidak dipenuhi.

Ia mengakui pengawasan ketenagakerjaan pemerintah belum sepenuhnya optimal sehingga kolaborasi dengan Polri diperlukan.

“Kami memang mengakui bahwa kementerian kita soal pengawasannya belum begitu maksimal. Jadi kami menggandeng Desk Ketenagakerjaan untuk sama-sama membantu agar bisa membantu teman-teman yang terdzalimi,” katanya.

Senada, Irhamni mengatakan kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres diharapkan mampu menjadi saluran penyelesaian sengketa hubungan industrial tanpa harus berujung pada demonstrasi.

“Harapannya kalau ada permasalahan terkait hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami. Tidak perlu melakukan kegiatan orasi ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi sehingga permasalahan yang ada bisa diakomodir,” ujar Irhamni.

Duduk Perkara PT Amos

Dalam kesempatan itu, Afriansyah menjelaskan, sengketa bermula pada Maret 2026 ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 134 pekerja.

Serikat pekerja menilai PHK tersebut tidak adil. Mereka kemudian menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut penyelesaian atas sejumlah hak pekerja, mulai dari pesangon, upah, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Merespons hal itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan serangkaian mediasi yang mempertemukan manajemen perusahaan dengan perwakilan serikat pekerja.

“Pada bulan Maret 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja dan teman-teman serikat pekerja menganggap ini adalah ketidakadilan dan mereka menuntut, mereka menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari situlah kami dengan Desk Ketenagakerjaan turun untuk menyelesaikan secara mediasi,” ujarnya.

Buka sumber asli