News Berita

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Pencemaran Nama Baik #newsupdate #update #news #text

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Polda Sumut, Medan, Jumat (17/10/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Polda Sumut, Medan, Jumat (17/10/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik dari Ditressiber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 April 2026.

"Sudah (ditetapkan tersangka) sejak tanggal 30 April 2026. Gelar perkaranya juga dilakukan pada 30 April 2026," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5).

Ferry menuturkan, dalam penanganan kasus pencemaran nama baik tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi.

"Sudah delapan orang diperiksa," ucap Ferry.

Polisi belum menahan Hamdani Syahputra karena dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Tidak (ditahan di Polda Sumut), ancaman pasalnya di bawah lima tahun penjara. Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Ferry.

Kasus Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Erni, Aggusyah Damanik, menuturkan laporan tersebut berawal dari komentar yang dilontarkan oleh akun @hamdanisyahputra1313 pada sebuah unggahan yang menampilkan wajah Erni.

Komentar Hamdani disebut menyinggung Erni dan dianggap sebagai pencemaran nama baik. Namun, Aggusyah tidak merinci komentar yang dimaksud.

“Hak-haknya dilindungi. Konteks kami mengenai konten yang berhubungan dengan urusan pribadi, yang berkaitan dengan kalimat-kalimat yang kami anggap berdampak bagi Erni sebagai perempuan, istri, dan ibu dari anaknya, tentu berhak melapor ke pihak berwenang,” kata Aggusyah pada Kamis (21/8).

“Barang bukti sudah kami sampaikan ke polisi. Nantinya itu menjadi bahan bagi kepolisian dalam melakukan pengungkapan. Ada unggahan yang kami tangkap layar dari pemilik akun, termasuk isi komentar yang kami anggap sebagai dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Sayangnya, tidak dirinci lebih lanjut bentuk pencemaran nama baik yang dimaksud.

Aggusyah menuturkan, pihaknya juga berencana melapor ke Komnas Perempuan.

“Kami juga sedang menyusun laporan ke Komnas HAM terkait hak asasi perempuan dan dugaan kekerasan verbal. Hal ini masih kami diskusikan karena menyangkut perlindungan perempuan,” sambungnya.

Aggusyah menuturkan, laporan polisi tersebut dilayangkan pada Kamis (14/8). Untuk itu, ia mengatakan saat ini kasus tersebut masih berproses di Polda Sumut.

Buka sumber asli