News Berita

USU Harap Kasus Pelecehan Mahasiswa Tak Viral: Khawatir Keselamatan Korban

USU Harap Kasus Pelecehan Mahasiswa Tak Viral: Khawatir Keselamatan Korban #newsupdate #update #news #text

USU Harap Kasus Pelecehan Mahasiswa Tak Viral: Khawatir Keselamatan Korban
Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan. Foto: Sumaterra Aerial/Shutterstock
Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan. Foto: Sumaterra Aerial/Shutterstock

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU) berharap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua mahasiswa tidak viral. Harapan itu muncul karena kekhawatiran akan korban.

"Harapan saya sebenarnya ini enggak perlu viral gitu. Karena itu saya khawatirkan menyangkut keselamatan dan lain-lain yang terkait dengan korban itu. Itu yang harus kita prihatinkan. Kenapa? Satgas juga dibentuk kan karena perlindungan korban," kata Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, di kampus USU, Senin (13/7).

Meutia mengatakan, kasus-kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa sebelumnya telah diselesaikan di Satgas PPKS USU. Sehingga, ia menyayangkan kasus ini viral di media sosial.

"Alhamdulillah kan kita yang tangani sebelumnya, enggak ada yang viral. Jadi kalau dibilang peningkatan, kami didukung Alhamdulillah. Berterima kasih pada kawan-kawan jaringan yang terkait dengan ini ya pendampingan korban," ucap Meutia.

USU telah melayangkan surat pemanggilan terhadap seorang mahasiswa berinisial CHS, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang diduga lecehkan puluhan mahasiswi. Hingga kini, CHS mangkir dari panggilan tersebut.

"Dia (CHS) kemarin sudah disurati, belum datang," kata Manager Humas dan Promosi, Irsan Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Namun, CHS telah membuat video klarifikasi atas perbuatannya. Video itu dibagikan dalam instagram pribadinya @criistoophers_.

"Saya Christopher Sitanggang, dengan segala kerendahan hati saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya bagi orang yang saya sakiti, baik melalui perkataan saya dan perbuatan saya selama ini," katanya di Instagram pribadinya, dilihat Senin (13/7).

kumparan telah mencoba menghubungi CHS melalui pesan Instagram, namun belum direspons.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan terus bertambah. Satgas PPKS USU menyelidiki perkara tersebut.

Adapun kasus ini bermula dari unggahan seorang mahasiswa USU berinisial R yang membagikan tangkapan layar percakapan yang berisi pesan bernuansa seksual dari CHS kepada seorang mahasiswi. Unggahan tersebut kemudian memicu korban lain untuk menyampaikan pengakuan beserta bukti yang mereka miliki.

Korban Disebut Lebih dari 60 orang

Ilustrasi pelecehan seksual.  Foto: Fatah Afrial/kumparan
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Berdasarkan pendataan yang dihimpun R hingga Sabtu (11/7), terdapat sekitar 60 korban perempuan dan enam korban laki-laki. Menurutnya, angka tersebut hanya mencakup korban yang memiliki bukti percakapan sehingga jumlah korban diduga lebih banyak.

"Ini 60 perempuan yang ada bukti. Sedangkan korban lain masih banyak yang enggak ada bukti. Yang enggak ada bukti ini saya enggak masukin. Berarti bisa lebih dari 60," kata R.

R mengatakan para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa lintas fakultas dan lintas kampus, pelajar SMA, hingga masyarakat umum.

Modus Lewat Media Sosial

Berdasarkan pengakuan para korban, dugaan pelecehan umumnya diawali melalui media sosial. Pelaku disebut menghubungi korban, kemudian mengajak berkomunikasi lebih intens melalui aplikasi pesan instan.

Dalam percakapan itu, CHS diduga mengirimkan video maupun konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi korban, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.

"Semua modus itu sama. Dia nge-chat, baru dia ngirim video-video reels Instagram yang tidak senonoh. Baru ada lagi yang sampai dipaksa minta-minta pap tidak bagus. Bahkan dia sendiri nge-post foto kemaluan dia kepada korban," ujar R.

Menurutnya, korban tidak hanya perempuan. Sejumlah mahasiswa laki-laki juga mengaku menerima pesan bernada seksual dengan pola yang serupa.

Selain dugaan pelecehan secara verbal melalui media sosial, R mengaku menerima kesaksian dari beberapa korban perempuan yang diduga mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara fisik.

"Ada beberapa yang kayak sudah sampai diikuti ke kosnya. Bahkan ada yang dulu kasusnya pernah juga, katanya dia menjadi korban sampai kayak sudah dibuka bajunya," ujarnya.

Kampus Terima 10 Laporan Resmi

Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Foto: Sumaterra Aerial/Shutterstock
Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Foto: Sumaterra Aerial/Shutterstock

Sementara itu, pihak USU menegaskan proses penanganan kasus telah berjalan melalui Satgas PPKS.

Manajer Humas dan Promosi USU Irsan Mulyadi mengatakan hingga Jumat (10/7), Satgas PPKS telah menerima 10 laporan resmi dari korban beserta bukti pendukung.

"Kalau disebutkan ada 60 orang, mungkin itu dihimpun oleh senior-seniornya yang mengaku. Tapi kalau yang sudah melapor secara resmi ke Satgas PPKS USU sampai Jumat baru 10 orang," kata Irsan.

Menurutnya, Satgas PPKS telah melayangkan surat panggilan kepada CHS untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima kampus, pelaku diduga berkenalan dengan korban melalui TikTok sebelum melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp dan mengajak korban bertemu.

Sanksi Tunggu Hasil Pemeriksaan

USU menegaskan belum mengambil keputusan mengenai sanksi disiplin maupun etik terhadap CHS karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Satgas PPKS saat ini masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan terlapor sebelum menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas.

"Kalau semua sudah memberikan keterangan dan proses pemeriksaan selesai, baru Satgas akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Irsan.

Pihak kampus juga menyatakan penanganan kasus sementara dilakukan melalui mekanisme internal Satgas PPKS. Sementara itu, para korban berharap kasus tersebut diproses secara tuntas dan pelaku mendapat sanksi tegas sesuai hasil pemeriksaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Buka sumber asli