News Berita

Total Sudah 42 Calon Jemaah Batal Haji Karena Visa Tak Sesuai

Total Sudah 42 Calon Jemaah Batal Haji Karena Visa Tak Sesuai #newsupdate #update #news #text

Total Sudah 42 Calon Jemaah Batal Haji Karena Visa Tak Sesuai
Ilustrasi visa haji.  Foto: Fr_image/Shutterstock
Ilustrasi visa haji. Foto: Fr_image/Shutterstock

Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural telah dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi sejak 18 April hingga 1 Mei 2026.

Pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menindak penggunaan visa tidak sesuai peruntukan untuk ibadah haji.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji sesuai aturan.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5).

Ia menjelaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Menurut Hasan, pemerintah telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan.

Satgas tersebut bertugas mencegah keberangkatan sejak dini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hingga menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Hasan mengingatkan, sanksi bagi jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai cukup berat, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Selain itu, penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.

Buka sumber asli