Tok! Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi kredit merugikan negara Rp1,3 triliun.
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi kredit merugikan negara Rp1,3 triliun.