Taufik Pindah 6 Kali: Sekap-Siksa YTR Sejak Tempat Ke-3
Taufik Pindah 6 Kali: Sekap-Siksa YTR Sejak Tempat Ke-3 #newsupdate #update #news #text

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat mengungkap penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) mulai terjadi di lokasi ketiga tempat korban tinggal bersama tersangka Taufik Hidayat (30).
Sementara itu, aksi penyekapan terhadap korban berlangsung sejak lokasi ketiga hingga tempat kejadian perkara (TKP) terakhir. Total ada 6 lokasi tempat tinggal Taufik dan YTR dalam kurun waktu sekitar 2 tahun.
Fakta itu terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan dan penyekapan yang digelar di Gedung PPA PPO Polda Jabar, Kamis (2/7). Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi yang dinilai menjadi titik penting dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan dari total enam TKP yang ditemukan penyidik, hanya tiga lokasi yang direkonstruksikan karena menjadi titik utama terjadinya kekerasan berat terhadap korban.
"Rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya di enam TKP. Dari enam TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah TKP 3, 5, dan 6," kata Rumi usai rekonstruksi, Selasa (2/7).
Menurut Rumi, ketiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi pusat terjadinya tindak pidana penganiayaan berat sekaligus penyekapan terhadap korban.
"Karena tiga TKP itulah yang menjadi central point penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan. Kalau TKP satu dan dua memang terjadi, yang kedua masih penganiayaan ringan, tampar-tampar saja. Tapi mulai TKP tiga, lima, dan enam di situ mulai terjadi penganiayaan berat. Kalau TKP tiga itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP terakhir di TKP enam," ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi-lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, penyidik belum dapat mengungkap secara rinci alamat setiap TKP karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Yang jelas di wilayah hukum Jawa Barat. Yang terakhir itu ada temuan TKP di Ciwaru dan yang terakhir di Cinunuk," katanya.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, tersangka, dan barang bukti.
Rumi memastikan seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung lancar. Seluruh pihak yang hadir, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, LPSK, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum tersangka, mengikuti jalannya rekonstruksi hingga selesai.
Usai rekonstruksi, penyidik akan menindaklanjuti proses tersebut dengan penandatanganan berita acara rekonstruksi sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.