News Berita

Tak Terima Dipecat, Aiptu Nuridin Ajukan Banding

Tak Terima Dipecat, Aiptu Nuridin Ajukan Banding #newsupdate #update #news #text

Tak Terima Dipecat, Aiptu Nuridin Ajukan Banding
Oknum anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) menjalani sidang kode etik profesi Polri. Foto: Intan Alliva/kumparan
Oknum anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) menjalani sidang kode etik profesi Polri. Foto: Intan Alliva/kumparan

Aiptu Nuridin (50) yang dilaporkan menganiaya istri sirinya M (30) mengajukan banding usai disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah.

Pengajuan itu disampaikan Nuridin usai Hakim ketua AKBP Edi Wibowo, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah membacakan putusan.

Lalu, Edi langsung menanyakan apakah Nuridin mengajukan banding atau tidak.

"Siap mengajukan banding," jawab Nuridin yang menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Tegal Selatan itu di ruang sidang etik Polda Jateng, Jumat (10/7).

Saat dicecar oleh awak media, alasan ia mengajukan banding, Nuridin bungkam. Ia tak merespons satu pun pertanyaan yang dilontarakan.

Dalam sidang kode etik, majelis hakim menyatakan, Nuridin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri lantaran memiliki hubungan dengan wanita M (30) di luar pernikahan yang sah.

"Terduga pelanggar dalam kurun waktu dari tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 menjalin hubungan asmara, perselingkuhan sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah," kata hakim Edi.

Selain itu, Aiptu Nuridin juga terbukti secara sah dan meyakinkan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," ungkap dia.

Selain PTDH, hakim juga menempatkan Nuridin pada penempatan khusus (patsus) selama 8 hari.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan hormat atau PTDH," tegas hakim.

Hakim juga menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi Aiptu Nuridin.

"Fakta yang meringankan, tidak ada," sebut hakim.

Sementara yang memberatkan, perbuatan itu dilakukan secara sadar, disengaja dan terdakwa menyadari perbuatannya melanggar kode etik.

Buka sumber asli