Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 untuk Pembelian Rumah Pertama di DKI
Fasilitas akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50 persen.
Fasilitas akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50 persen.