News Berita

Singgung Praktik Estetik Ilegal, Tompi Desak Kemenkes-BPOM Rajin Pantau Medsos

Buntut kasus facelift ilegal oleh eks finalis Puteri Indonesia, penyanyi dan dokter bedah plastik dr. Tompi desak pentingnya pengawasan media sosial. #womensupdate #update #woman #text

Singgung Praktik Estetik Ilegal, Tompi Desak Kemenkes-BPOM Rajin Pantau Medsos
Dokter sekaligus penyanyi Tompi saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Foto: DN Mustika Sari/kumparan
Dokter sekaligus penyanyi Tompi saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Foto: DN Mustika Sari/kumparan

Penyanyi dan dokter spesialis bedah plastik, rekonstruksi dan estetik Tompi mendesak Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, hingga BPOM untuk lebih rajin memantau media sosial. Hal ini dia sampaikan buntut terkuaknya kasus praktik kecantikan ilegal yang dilakukan eks Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri.

Dalam siaran LIVE di TikTok kumparanWOMAN, dokter bernama lengkap dr. Teuku Adifitrian, Sp.BP-RE ini mengatakan bahwa kasus Jeni menjadi pelajaran untuk dinas terkait. Tompi juga mempertanyakan kenapa kasus ini baru ketahuan sekarang.

“Yang tidak kalah penting adalah ini pelajaran penting untuk dinas instansi terkait, kok, bisa praktik sekian lama, izinnya keluar, tapi baru ketahuan sekarang? Itu pun karena ada laporan pasien,” ucap Tompi pada Sabtu (2/5) lalu.

Tompi rilis lagu Ada Anak Bertanya Pada Bapaknya, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
 Foto: Giovanni/kumparan
Tompi rilis lagu Ada Anak Bertanya Pada Bapaknya, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/3). Foto: Giovanni/kumparan

Dokter Spesialis Bedah Plastik, Rekonstruksi, dan Estetik itu menerangkan, dia sudah pernah menyarankan BPOM hingga Kemenkes untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) yang khusus membidangi pengawasan media sosial.

“Saya di beberapa kesempatan sudah memberikan masukan kepada BPOM, Kemenkes. Saya rasa, di era media sosial yang sudah sedemikian kuatnya ini, sudah saatnya mereka punya pegawai di bidang pengawasan media sosial untuk memantau klinik-klinik, apa yang berlangsung di media sosial,” imbuhnya.

Tompi menjelaskan, banyak penyelewengan terkait praktik kecantikan yang dipasarkan di media sosial. Selain facelift hingga browlift dengan harga yang terlampau murah, ada pula layanan seperti suntik pemutih, suntik memperbesar payudara dan bokong, hingga obat-obatan yang tak terdaftar. Menurutnya, penyelewengan itu merupakan bentuk penipuan dan kriminal.

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa

“Semuanya, harus hati-hati sekali. Ini, kan, fungsi pengawasan dari fungsi-fungsi terkait. Harusnya dari BPOM, Kemenkes, Dinas Kesehatan itu sudah punya suatu pokja, orang-orang yang memang kerjanya mengawasi. Jangan tunggu ada korban dulu,” tegas Tompi.

Kasus praktik kecantikan ilegal ini mencuat usai Jeni Rahmadial Fitri, eks Puteri Indonesia Riau, ditangkap di kediaman orang tuanya di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Selasa (28/4).

Jeni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau akibat dugaan praktik kecantikan invasif secara ilegal berupa facelift, browlift, dan operasi bibir di klinik miliknya, Arauna Beauty Pekanbaru. Ia dilaporkan oleh tiga korban yang mengaku mengalami luka hingga cacat permanen akibat operasi ilegal tersebut.

Kuasa hukum korban, Markus Harianja dan Al Qudri Tambusai, yang melaporkan Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri karena melakukan praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum korban, Markus Harianja dan Al Qudri Tambusai, yang melaporkan Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri karena melakukan praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. Istimewa

Jeni tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kualifikasi sebagai tenaga medis. Dia merupakan seorang lulusan Sastra Inggris dan tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran secara resmi. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan, Jeni diduga menjalankan praktik layanan kecantikan tanpa izin resmi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).

Buka sumber asli