News Berita

Sidang: Didik Eks Kapolres Bima Umrah Sekeluarga Pakai Duit Bandar Narkoba

Sidang: Didik Eks Kapolres Bima Umrah Sekeluarga Pakai Duit Bandar Narkoba #newsupdate #update #news #text

Sidang: Didik Eks Kapolres Bima Umrah Sekeluarga Pakai Duit Bandar Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memberangkatkan keluarganya ke Tanah Suci untuk ibadah umrah menggunakan uang setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu dari jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Hal tersebut terungkap Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima pada perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro, Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.

"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, dikutip dari Antara, Rabu (8/7).

Harun menjelaskan, dakwaan terhadap Didik dibacakan di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Rabu, 26 November 2025, terdakwa Didik menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan Koko Erwin untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Penuntut umum mengungkapkan, rombongan umrah yang diberangkatkan berjumlah tujuh orang. Selain terdakwa Didik, rombongan tersebut terdiri atas istrinya, Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertuanya A. Yundayani, dua anak kandungnya, yakni Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Didik bersama enam anggota rombongan tersebut berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026 itu, terdakwa disebut mengeluarkan biaya sebesar Rp 434,5 juta.

Lebih lanjut, penuntut umum memaparkan rangkaian penerimaan uang setoran yang diterima Didik dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.

Dakwaan tersebut juga mengungkap peran A. Hamid alias Boy yang disebut sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat itu disebut berlangsung melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Dalam dakwaan, Didik disebut menerima uang hasil penjualan narkoba jenis sabu secara bertahap.

Pada bagian akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat dalam penyalahgunaan dan pemufakatan jahat terkait peredaran serta jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Buka sumber asli