Setelah Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi ASABRI
Setelah Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi ASABRI. #newsupdate #update #news #text

Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7).
Sehari setelah penetapan tersangka, rumah Febrie di Jalan Radio V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat sepi. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (12/7), tidak terlihat aktivitas di dalam maupun di luar rumah. Pengamanan aparat TNI yang sebelumnya sempat berjaga juga sudah tidak tampak.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas proses hukum.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.

Dijerat Pasal Korupsi, Gratifikasi, hingga TPPU
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT ASABRI.
"Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI," kata Totok.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.
Atas sangkaan tersebut, Febrie terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Polri Limpahkan Perkara ke Kejagung
Usai penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri melimpahkan perkara dugaan korupsi PT ASABRI kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap, termasuk administrasi penyidikan dan barang bukti.
"DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Yusuf.
Ia menambahkan seluruh barang bukti yang telah disita penyidik juga akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," ujarnya.
Plt. Jampidsus Rudi Margono menyebut pelimpahan perkara menjadi bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat.

Dicegah ke Luar Negeri
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan atas permohonan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam.
Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri Tegaskan Perkara Terkait Penanganan PT ASABRI
Kortastipidkor Polri juga menegaskan bahwa status tersangka Febrie dan Don Ritto hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI.
"Sesuai hasil gelar perkara, (tersangka) perkara penanganan PT ASABRI," kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Kasus yang kembali menjadi sorotan ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI periode 2012-2019. Saat itu Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun dan menetapkan delapan tersangka, termasuk sejumlah mantan direksi PT ASABRI serta dua pengusaha, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Hingga kini, penyidik belum menjelaskan secara rinci peran Febrie dalam dugaan pemerasan maupun gratifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Febrie juga belum memberikan pernyataan mengenai status tersangkanya.