Satu Akun Bisa Tampung Banyak SIM Digital, Termasuk SIM Internsional?
Penerapan SIM digital memudahkan masyarakat menyimpan SIM dalam satu aplikasi.#kumparanOTO

Penerapan aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan pengguna untuk mengintegrasikan beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam satu akun. Namun, fitur tersebut masih terbatas pada SIM yang diterbitkan di dalam negeri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan saat ini sistem Digital Korlantas memang dirancang untuk menampung berbagai golongan SIM nasional dalam satu akun pengguna.

“Bisa beberapa, kalau punya SIM A, SIM C, SIM B, bisa masuk semua jadi satu akun,” ujar Wibowo kepada kumparan, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, SIM internasional belum bisa dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut. Menurut Wibowo, integrasi untuk SIM internasional masih belum menjadi bagian dari sistem yang berjalan saat ini.
“Tapi SIM internasional sementara belum bisa dicantumkan. Kita masih fokus pada SIM nasional saja dulu,” jelasnya.

Di sisi lain, keberadaan SIM digital tidak mengubah ketentuan masa berlaku maupun keabsahan dokumen. SIM yang sudah kedaluwarsa tetap dianggap tidak berlaku, meskipun tersimpan di aplikasi.
“Tapi tadi, walaupun dia SIM digital, tapi kalau sudah habis masa berlakunya tetap kena tilang. Jadi pastikan betul SIM digital belum habis masa berlakunya,” tegasnya.

Sebagai fitur pendukung, aplikasi Digital Korlantas juga dibekali sistem pengingat masa berlaku SIM. Notifikasi akan dikirimkan kepada pengguna menjelang tenggat waktu agar tidak terlewat melakukan perpanjangan.
“Nanti H-7 sebelum SIM mati kita akan berikan notifikasi sebagai pengingat,” tutupnya.