News Berita

Satpam Daycare Little Aresha Yogya jadi Tersangka, Polisi: Lakukan Pembiaran

Satpam Daycare Little Aresha Yogya jadi Tersangka, Polisi: Lakukan Pembiaran #newsupdate #update #news #text

Satpam Daycare Little Aresha Yogya jadi Tersangka, Polisi: Lakukan Pembiaran
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta. Mereka adalah 10 orang pengasuh, seorang satpam, dua orang admin, dan satu orang staf kerumahtanggaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan satpam dan staf melakukan pembiaran meski mengetahui adanya kekerasan anak.

"Terkait dengan satu satpam kemudian yang satu yang bersih-bersih itu (staf kerumahtanggaan), di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang 'membiarkan'. Seharusnya, kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," kata Apri kepada wartawan, Senin (6/7).

"Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu Pasal 81 dan Pasal 76, (Pasal) 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan, sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya, seperti itu," ujarnya.

Sementara itu untuk 10 pengasuh yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal yang sama dengan pengasuh yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, yakni perlindungan anak terkait kekerasan.

"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan (tersangka di berkas pertama) ada 11 orang, dan saat ini (yang baru tambah) 10 orang," kata Apri.

Apri mengatakan saat ini pihaknya masih terus memeriksa ke-14 tersangka ini.

"Kalau untuk 14 tersangka ini nantinya masih kami lakukan pemeriksaan. Untuk penahanan, masih kita akan lakukan gelar perkara atau merapatkan dulu oleh pihak-pihak kepolisian," ujarnya.

Kasus Daycare Little Aresha Terus Didalami

Rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Panji/kumparan
Rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Panji/kumparan

Apri menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus Daycare Little Aresha. Masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.

Sementara jumlah korban juga terus didata oleh kepolisian secara berkesinambungan.

"Kemungkinan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan korban selanjutnya. Ya kira-kira kalau ditotal sekitaran ada 200-an korban, gitu ya. Untuk dari awal ya 144 awal, kemudian masih ada 60-an korban lagi yang akan kita periksa," katanya.

Dengan penetapan 14 tersangka baru ini, maka total tersangka di kasus Daycare Little Aresha mencapai 27 orang.

Buka sumber asli