Satgas Pangan Bongkar Dugaan Beras Premium Oplosan, Dua Pengusaha Jadi Tersangka
Satgas Pangan Bongkar Dugaan Beras Premium Oplosan, Dua Pengusaha Jadi Tersangka #newsupdate #update #news #text

Satgas Pangan Polri mengungkap dua perusahaan yang diduga menjual beras dengan kualitas di bawah mutu. Beras yang dimaksud adalah beras premium bermerek ‘Topi Koki’ dari PT Buyung Poetra Sembada Tbk dan ‘Jelita’ dari Toko Sam Yauw.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada TBK dan RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kedua perusahaan ini telah membuat ataupun menjual beras premium, namun tidak sesuai dengan komposisi beras premium. Terlebih, proses produksi dan peralatan yang digunakan mereka pun tidak sesuai standar.

“Bahwa PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan/atau memperdagangkan beras premium yang tidak dengan standar mutu untuk beras premium dan tersangka menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control, sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (9/5).
“Bahwa Toko Sam Yauw memproduksi dan/atau memperdagangkan beras premium yang tidak dengan standar mutu untuk beras premium dan tersangka dalam produksi beras premium tidak menggunakan peralatan yang sesuai standar dan tanpa melalui proses quality control, sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ade Safri mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berkas perkara SB dinyatakan lengkap pada 28 April, lalu berkas perkara RSS dinyatakan lengkap pada 5 Mei.

“Sebagai tindak lanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kepada masing masing JPU dalam penanganan perkara a quo, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026,” sebut Ade Safri.
Adapun berkas perkara ini teregister dengan nomor LP/A/23/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juli 2025 dan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 05 Agustus 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ade mengungkapkan, tujuan penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan, menjaga harga maupun ketersediaan pangan, hingga memberantas praktik kecurangan pangan.
“Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, menjamin keterjangkauan harga dan ketersediaan, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan,” pungkas Ade.