Saksi Ahli ITE Sebut Putusan Terhadap Nikita Mirzani Keliru
Pihak Nikita Mirzani menghadirkan ahli ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, dalam sidang PK. #kumparanHITS #newsupdate

Pakar Hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, dihadirkan pihak Nikita Mirzani sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Henri menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri hingga Kasasi seluruhnya keliru.
Penilaian Henri itu didasarkan pada penggunaan Pasal 27B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemerasan dan pengancaman, yang ia anggap tidak tepat. Menurutnya, rangkaian unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi jika merujuk pada fakta yang ada di dalam berkas perkara.
"Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum," ujar Henri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9).
Substansi Pasal 27B yang menjerat perempuan 40 tahun itu, kata Henri, mengharuskan adanya ancaman nyata, paksaan, serta upaya untuk memperoleh keuntungan finansial atau barang.
Akan tetapi, kenyataannya Henri tidak menemukan adanya bentuk ancaman untuk membuka rahasia orang ataupun paksaan yang mengarah pada tindak pidana tersebut.
"Saya melihat ini bukan pemerasan tetapi orang yang menganggap merasa dirinya selebriti terus kemudian diminta sesuatu dia merasa bahwa biasanya ada honor-honor tertentu untuk endorsement," ucap Henri.

Henri pun mengatakan bahwa hadirnya ia dalam persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Mengingat, dirinya merupakan salah satu pihak yang ikut terlibat dalam perumusan Undang-Undang ITE sejak tahun 2007.
Oleh karena itu, ia tidak ingin aturan tersebut justru disalahgunakan atau salah diterjemahkan dalam proses pidana.
"Saya tidak memihak tidak membantu siapa pun tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Ia dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
Perseteruan ini sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau. Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Tak terima, pihak Nikita melalui Peninjauan Kembali (PK) ini berusaha membuktikan adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam penerapan hukum.