Said Abdullah Soroti Corak Industri Rokok di Tanah Air
Said Abdullah, anggota Komisi XI DPR RI menyoroti corak industri rokok tanah air dan hubungannya dengan tarif cukai.

Beragamnya corak industri rokok perlu menjadi pertimbangan terkait persoalan tarif cukai. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyoroti hal ini.
Said menjelaskan soal situasi industri rokok di Madura, wilayah dengan rata-rata pabrikan rokok golongan III. Berikut isi catatannya:
Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada golongan III. Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda. Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah.
Di Madura saja, industri hasil tembakau memperkerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang, itu belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilirnya. Dengan mempertimbangkan hal ini, sewajarnya jika tarif cukai golongan III dibuat kebijakan yang afirmatif. Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal bisa terpayungi tarif cukai. Banyaknya rokok dengan cukai ilegal karena mereka tidak bisa memenuhi tarif cukai rokok golongan III.
Tarif golongan III saat ini akan berat di raih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya dibawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat. Karena tarif cukai golongan III yang mahal, dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai
Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar kejaran dengan aparat cukai.

Dari perhitungan teman-teman produsen rokok tarif cukai dengan golongan III, jika diberikan kebijakan afirmasi diatas, pendaptan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis.
2. Banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta akan menurunkan tarif cukai. Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka. Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakkan hukum juga akan semakin minimalis.
3. Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi. kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan diatas, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah. Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III dibawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat.
4. Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III, seperti yang saya jelaskan diatas.