Saat Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Saat Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset #newsupdate #update #news #text

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (8/9). Ada dua pihak yang dimintai masukan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Jember
Ahli Hukum Pidana Universitas Jember, Halif, mengusulkan agar mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diterapkan secara terbatas, bukan mutlak.
Menurutnya, skema tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan hak pembuktian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Tentang pembuktian menjadi perhatian penting dalam proses beracara, karena inti proses beracara adalah di dalam pembuktian. Di dalam standar pembuktian ada lima hal yang perlu diperhatikan, maka RUU Perampasan Aset betul-betul harus memperhatikan lima hal ini,” kata Halif melalui konferensi video dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Halif menjelaskan lima aspek yang harus menjadi perhatian dalam pembuktian, yakni alat bukti, penyampaian alat bukti, beban pembuktian, kekuatan pembuktian, dan batas minimum alat bukti.
Menurutnya, aspek yang paling krusial adalah mekanisme beban pembuktian.
“Nampaknya dari lima hal ini yang penting adalah di dalam beban pembuktian. Kita mengenal dalam perkembangannya ada yang namanya pembalikan beban pembuktian. Pembalikan beban pembuktian itu ada dua, ada yang mutlak, ada yang terbatas,” ujarnya.
Karena itu, Halif mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengadopsi pembalikan beban pembuktian yang terbatas.
“Tetapi usulan saya di dalam rancangan undang-undang perampasan aset, kalau itu ditentukan pembalikan beban pembuktiannya. Pembalikan beban pembuktiannya adalah terbatas, tidak mutlak di tangan yang mengajukan perampasan aset,” katanya.
“Tetapi adalah dua-duanya, baik yang mengajukan atau dari pihak yang ketiga, yang memiliki kepentingan tentang aset tersebut sehingga ada keseimbangan peluang untuk melakukan pembuktian,” lanjutnya.
NCB Harus Jadi Jalan Terakhir
Selain itu, Halif menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) seharusnya hanya menjadi pilihan terakhir apabila perampasan aset melalui jalur pidana (Conviction Based atau CB) tidak dapat dilakukan.
“Maka seharusnya posisinya adalah model perampasan aset NCB merupakan lapis kedua setelah perampasan aset model CB yang mengalami kendala. Cara perampasan aset harus didahulukan tetap dengan cara pidana terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Halif, NCB tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan dugaan. Harus ada bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana asal beserta keterkaitannya dengan aset yang akan dirampas.
“Tentu dalam menentukan kapan itu dianggap beralih kepada NCB, butuh adanya bukti permulaan yang cukup, bahkan adanya suatu tindak pidana dan adanya hubungan antara tindak pidana dengan aset hasil tindak pidana. Artinya, harus betul-betul ada tindak pidana asalnya terlebih dahulu,” katanya.
Tiga Prinsip Utama
Halif juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memuat tiga prinsip utama, yakni keadilan, proporsionalitas, dan due process of law.
Menurutnya, prinsip keadilan diperlukan agar perampasan aset tidak menyasar pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Prinsip proporsionalitas memastikan hanya aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dapat dirampas, sedangkan due process of law menjamin seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum.
Masukan dari ACTA

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
ACTA menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, namun penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengabaikan prinsip negara hukum.
Koordinator ACTA, Dolfie Rompas, mengatakan ACTA pada prinsipnya mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara korupsi.
Namun, menurut Dolfie, pembentukan RUU tersebut harus dibarengi penguatan instrumen perampasan aset agar tercipta keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
"Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) serta asas due process of law," kata dia.
Ia juga menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen. Menurutnya, pembahasan yang matang lebih baik dibanding proses yang tergesa-gesa tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Sejatinya harus dilakukan secara inklusif dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat sipil," ujar Dolfie.
Sementara itu, anggota ACTA, Ahmad Rizaluddin Shidqi, menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar utama penyusunan RUU karena mekanisme perampasan aset memiliki daya paksa yang besar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan wewenang apabila tidak diatur secara ketat.
"Secara prinsip adalah menyetujui, namun harus melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum," ujar Ahmad.
Ia juga menilai RUU tersebut harus tetap berlandaskan asas perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Selain itu, potensi penyalahgunaan kewenangan perlu diantisipasi karena mekanisme perampasan aset dapat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi dan reputasi seseorang apabila kemudian terbukti aset yang dirampas tidak berkaitan dengan tindak pidana.
"Perampasan harus berbasis data dan verifikasi yang kuat. Frasa 'patut diduga' terkait tindak pidana harus diuji secara ketat di pengadilan agar akuntabel dan tidak sewenang-wenang," katanya.
Selain itu, ACTA mengusulkan sejumlah syarat dalam penerapan perampasan aset. Di antaranya, aset yang dirampas harus terbukti memiliki hubungan langsung.
"Aset yang dirampas harus terbukti secara sah berhubungan langsung dengan tindak kejahatan, seperti berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau narkotika, dan bukan sekadar kekayaan yang tidak dilaporkan," jelas Ahmad.
ACTA juga menilai perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat diadili.
Tak hanya itu, ACTA meminta agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengembalian aset, pemberian ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik apabila aset yang telah disita kemudian terbukti tidak terkait tindak pidana.
"Mekanisme ini berfungsi sebagai sarana pemulihan harkat, martabat, serta kompensasi finansial bagi seseorang yang ditangkap, ditahan, diadili, ataupun dirampas asetnya tanpa dasar hukum yang sah atau akibat kekeliruan," ujarnya.
Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyempurnaan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan paparan yang disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah menggambarkan sejumlah isu penting yang tengah didalami Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kami juga di Komisi III, khususnya di bawah pimpinan Ketua, ingin agar partisipasi masyarakat itu, meaningful participation itu benar-benar terjadi," kata Soedeson.
Menurutnya, masukan dari masyarakat perlu diperdalam hingga menyentuh aspek teknis penyusunan beleid. Sebab, RUU Perampasan Aset harus mampu menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
Soedeson menjelaskan Komisi III juga tengah mencermati berbagai persoalan hukum terkait mekanisme perampasan aset, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan harta dan konsep perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based). Karena itu, ia meminta berbagai pihak terus memberikan masukan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.
"Maka kami minta tolong dari teman-teman, tolong masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis. Di atas semua ini, landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan. Jelas itu. Hukum tertinggi kita, kitab suci negara kita," tegasnya.
Anggota Usul Perampasan Aset Jangkau Judol
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan judi online.
Menurutnya, apabila RUU Perampasan Aset hanya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, DPR pada prinsipnya sepakat. Namun, ia menilai perlu ada kajian agar aturan tersebut juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana lain yang bersifat luar biasa, termasuk judi online.
"Kalaupun rancangan undang-undang perampasan aset ini dikaitkan hanya dengan tindak pidana korupsi, kita sangat sepakat," ujar Abdullah.

Ia menilai judi online merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi hingga psikologis masyarakat.
"Judol ini kan bagi saya sama juga extraordinary crime. Kenapa? Merusak sendi-sendi seluruh instrumen masyarakat. Sosial terganggu, bahkan psikologis masyarakat terkait kerugian judol itu juga, bukan hanya kerugian ekonomi tapi kerugian di sisi lain sangat banyak," jelasnya.
Menurutnya, penanganan aset hasil judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam sejumlah kasus, aparat dapat menemukan barang bukti atau aliran dana, namun pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim maupun nominee. Selain itu, dana hasil kejahatan tersebut kerap mengalir ke luar negeri.
"Karena judol ini kejahatan yang tidak menunggu momentum. Kalau korupsi kan kalau ada proyek apa, ini apa, itu baru ada tindak pidana," kata Abdullah
"Kalau judol ini, tiap detik, tiap menit, tiap hari, tiap minggu, tiap bulan berlangsung terus. Dan kadang lebih mengerikannya lagi uangnya enggak di Indonesia lagi, di luar," lanjutnya.
Anggota Minta Mitigasi Risiko Penyitaan

Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Meski demikian, Gerindra mengingatkan agar aturan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat penyitaan aset yang belakangan terbukti tidak terkait tindak pidana.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengatakan partainya mendukung RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum. Namun, penerapannya harus tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan hak asasi manusia.
"Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Bimantoro menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, dalam sejumlah kasus terdapat aset yang telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, tetapi pada akhirnya pengadilan menyatakan aset tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara.
"Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut," ujarnya.
Ia mencontohkan sebuah usaha, seperti pom bensin, yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Namun setelah proses persidangan berlangsung selama dua hingga tiga tahun, aset tersebut dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara.
"Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana," Bimantoro.
"Nah, tindakan ekonomi ini, inilah yang menurut saya bisa merugikan dari pada pihak-pihak yang memang tidak terbukti pada ujungnya gitu loh," lanjutnya.
Karena itu, ia meminta adanya mekanisme mitigasi risiko agar masyarakat yang tidak terbukti bersalah tidak dirugikan.
Selain itu, Bimantoro juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam RUU Perampasan Aset.
Ia mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum diatur secara ketat sehingga tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini," kata dia.