Saat Anak Diperlakukan bak "Properti Konten" demi Cuan dan Likes
Konten anak yang tampak lucu hari ini bisa menjadi beban psikologis di masa depan. Sudahkah kita bijak sebelum membagikan kehidupan anak di media sosial?

Kita sering kali merasa gemas ketika melihat video balita tantrum, menangis karena dimarahi, atau bertingkah lucu saat makan yang berseliweran di media sosial. Bagi netizen, itu hiburan. Bagi orang tua, itu mungkin cara berbagi kebahagiaan.
Namun, pernahkah kita berpikir dan bayangkan bagaimana perasaan anak-anak tersebut saat mereka beranjak remaja atau dewasa nanti dan melihat jejak digital mereka diakses jutaan orang?
Batas antara berbagi momen pengasuhan (sharenting) dan eksploitasi anak kini makin kabur. Banyak orang tua yang tanpa sadar telah memperlakukan anak mereka bukan sebagai manusia yang memiliki hak privasi, melainkan sebagai "properti konten".
Demi mengejar views, likes, popularitas, atau bahkan urusan endorsement (cuan), momen-momen sensitif anak diekspos begitu saja. Mulai dari anak yang sedang menangis histeris, hingga video anak dengan pakaian minim yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Anak Bukan Milik Orang Tua Sepenuhnya
Suatu hal yang sering luput dari kesadaran kita adalah tentang consent atau persetujuan. Anak-anak, terutama yang masih balita, belum memahami konsekuensi dari unggahan orang tuanya. Padahal, mengunggah foto anak secara ugal-ugalan di ruang digital membuka pintu bagi kejahatan baru: penculikan digital (digital kidnapping) hingga kebocoran identitas yang abadi.
Secara hukum di Indonesia, status sebagai orang tua tidak secara otomatis memberikan hak absolut untuk mengabaikan privasi anak. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa anak adalah subjek hukum yang mandiri. Mereka memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Mengeksploitasi anak demi algoritma media sosial jelas merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan amanat undang-undang ini. Orang tua perlu memahami bahwa anak bukanlah objek yang bebas dijadikan bahan konten atau sarana memperoleh keuntungan.
Ancaman Gugatan di Masa Depan
Fenomena over-sharenting ini belakangan mulai memicu perdebatan global. Di beberapa negara maju, generasi yang lahir di era media sosial kini mulai beranjak dewasa. Hasilnya? Beberapa remaja mulai menuntut orang tua mereka secara hukum karena merasa privasi masa kecil mereka dirampok demi konten.
Bukan hal yang mustahil jika tren ini sampai ke Indonesia. Anak-anak yang hari ini dijadikan objek konten estetik atau dieksploitasi demi perhatian netizen, suatu hari nanti bisa saja menuntut balik orang tua mereka atas pelanggaran hak privasi dan pencemaran nama baik di masa lalu.
Media sosial memang bisa memberikan ruang bagi orang tua untuk mendokumentasikan perjalanan pengasuhan. Namun, perlindungan anak di era modern tidak lagi hanya terbatas pada ruang fisik, melainkan juga pada jejak digital mereka.
Sebelum menekan tombol upload, pertanyaan terbesar yang harus dijawab orang tua bukan lagi "Apakah konten ini bakal viral?", melainkan "Apakah anak saya akan merasa malu atau terancam ketika melihat video saat beberapa tahun lagi?"
Sebab pada akhirnya, anak adalah manusia yang memiliki martabat, bukan sekadar komoditas pengumpul likes.