News Berita

Rumah Seharusnya Menjadi Tempat Paling Aman Bagi Anak

Anak membutuhkan kasih sayang, bukan rasa takut. Rumah yang aman adalah awal dari masa depan yang sehat.

Rumah Seharusnya Menjadi Tempat Paling Aman Bagi Anak
Ilustrasi: AI Generated by OpenAI (DALL.E)
Ilustrasi: AI Generated by OpenAI (DALL.E)

Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga lingkungan pertama yang membentuk karakter dan kepribadian anak. Namun, kenyataannya tidak semua anak merasakan rumah sebagai tempat yang aman karena masih banyak kasus kekerasan, penelantaran, maupun tekanan emosional yang terjadi di dalam keluarga.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui SIMFONI PPA mencatat sebanyak 35.025 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, masih menghadapi ancaman kekerasan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak usia remaja di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam hidupnya. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan lagi persoalan pribadi dalam keluarga, melainkan masalah sosial yang membutuhkan perhatian bersama.

Idealnya, rumah menjadi ruang pertama bagi anak untuk memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman. Namun, tingginya angka kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa fungsi tersebut belum sepenuhnya terwujud.

Dampak kekerasan dalam pola asuh tidak dapat dianggap sepele. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh dengan bentakan, ancaman, atau hukuman fisik berisiko mengalami trauma psikologis, kesulitan mengendalikan emosi, hingga gangguan kesehatan mental saat dewasa. Dalam jangka panjang anak juga dapat meniru perilaku agresif yang ia terima dan menganggap kekerasan sebagai cara yang wajar untuk menyelesaikan masalah.

Setiap anak pada dasarnya belajar dari lingkungan terdekatnya, terutama keluarga. Ketika kekerasan menjadi cara yang biasa digunakan untuk mendisiplinkan anak, mereka dapat tumbuh dengan pemahaman bahwa rasa takut merupakan bagian yang wajar dalam sebuah hubungan. Akibatnya, anak menjadi sulit menyampaikan pendapat, kurang percaya diri, dan bahkan dapat memengaruhi kualitas hubungan sosial anak ketika beranjak dewasa.

Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hukum

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 76C menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam kacamata hukum positif Indonesia, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan mendidik atau mendisiplinkan. Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari tindakan yang merugikan fisik maupun psikisnya. Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hukum tidak memandang kekerasan sebagai bentuk pendidikan, melainkan sebagai pelanggaran terhadap hak anak yang harus dicegah.

Perlindungan hukum terhadap anak menunjukkan bahwa negara tidak lagi memandang kekerasan sebagai persoalan privat yang hanya menjadi urusan keluarga. Anak merupakan generasi penerus yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, negara hadir melalui berbagai regulasi untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh lingkungan yang aman dan mendukung proses perkembangannya. Kehadiran hukum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hak anak harus ditempatkan di atas praktik pengasuhan yang berpotensi merugikan mereka.

Solusi utama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pola asuh positif. Orang tua perlu diberikan edukasi bahwa ketegasan berbeda dengan kekerasan. Ketegasan diwujudkan melalui aturan yang jelas, konsisten, dan disertai komunikasi yang baik, sedangkan kekerasan hanya menimbulkan rasa takut tanpa membangun kesadaran anak. Selain itu, pemerintah perlu memperluas program pendidikan parenting melalui sekolah, fasilitas kesehatan, dan media sosial agar informasi mengenai pengasuhan yang sehat dapat menjangkau banyak keluarga.

Disarankan kepada orang tua untuk lebih mengedepankan komunikasi, kesabaran, dan keteladanan dalam mendidik anak. Lembaga pendidikan juga perlu berperan aktif memberikan edukasi mengenai pola asuh yang sehat kepada wali murid. Di sisi lain, pemerintah dan lembaga perlindungan anak harus memperkuat kampanye pencegahan kekerasan terhadap anak agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dan kasus serupa dapat diminimalkan.

Selain edukasi kepada orang tua, upaya pencegahan juga perlu melibatkan berbagai pihak. Sekolah dapat menjadi ruang untuk memberikan pemahaman mengenai pola asuh yang sehat melalui kegiatan parenting dan konsultasi keluarga. Tokoh masyarakat maupun tokoh agama juga memiliki peran penting dalam menyampaikan bahwa mendidik anak dengan kasih sayang tidak berarti memanjakan anak, melainkan membantu mereka memahami konsekuensi dari setiap tindakan secara lebih bijaksana.

Pada akhirnya, rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anak. Di sanalah anak belajar mengenal kasih sayang, kepercayaan, dan nilai-nilai kehidupan. Ketika rumah gagal memberikan rasa aman, anak kehilangan ruang pertama yang seharusnya melindungi mereka. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, bebas kekerasan, dan penuh kasih sayang bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga investasi penting bagi masa depan generasi bangsa.

Buka sumber asli