Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Sidang Perdana Besok
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Sidang Perdana Besok #newsupdate #update #news #text

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan praperadilan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pun akan digelar besok, Senin (29/6).
Berdasarkan data dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Roy telah mendaftarkan praperadilan pada 22 Juni 2026 lalu.
"Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Juni 2026. Jam sidang pukul 09.00 WIB," ucap laman itu, dikutip Minggu (28/6).
Adapun pokok permohonan dalam praperadilan itu adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Ada dua termohon dalam praperadilan itu.
Adapun pihak yang menjadi Termohon I dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Lalu, Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, ada dua tersangka. Selain Roy, ada pula Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Keduanya sempat dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya hingga akhirnya dilepaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkara dilimpahkan.