News Berita

Respons YLBHI soal Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Respons YLBHI soal Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus #newsupdate #update #news #text

Respons YLBHI soal Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Konferensi pers "Perkembangan Situasi Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus: Tangkap dan Jerat Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Sekarang!" di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Konferensi pers "Perkembangan Situasi Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus: Tangkap dan Jerat Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Sekarang!" di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal dan menyoroti sidang penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Tim YLBHI, yang tergabung sebagai kuasa hukum Andrie, merasa kurang pas jika persidangan dilakukan secara militer.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, menilai seharusnya proses persidangan dilakukan di peradilan umum. Ia menyoroti belum direvisinya Undang-Undang TNI dan peradilan militer selama puluhan tahun.

“Nah yang berikutnya adalah bahwa kita juga ditunjukkan bagaimana ketidakkompatibelan dalam proses peradilan militer itu, sebenarnya hari ini sedang berjalan kaitannya dengan judicial review Undang-Undang TNI dan judicial review Undang-Undang peradilan militer. Setelah puluhan tahun, 20 tahun lebih tidak pernah ada revisi meskipun ada mandat dalam Undang-Undang TNI,” ucap dia di Jakarta pada Senin (4/5).

“Mereka selalu kemudian memegang Pasal 74 yaitu pasal peralihan, selama tidak ada revisi atau perubahan dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 maka masih berlaku proses-proses peradilan militer,” tambahnya.

Zainal menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie seharusnya diperiksa di pengadilan umum karena masuk ranah pidana umum.

“Nah sebenarnya kalaupun kasus Andrie ini disidangkan di peradilan sipil dan itu memang seharusnya begitu sesuai mandat Undang-Undang TNI, TAP MPR, dan mandat reformasi, sebenarnya tidak ada kendala secara infrastruktur baik secara formil maupun substansial,” ucap dia.

“Tapi hari ini kalau disidangkan di sidang sipil itu lebih proper dan kompatibel, karena peristiwa ini masuk dalam ranah pidana umum yang seharusnya diperiksa di pengadilan umum,” tambahnya.

Ia menilai, dakwaan dalam kasus ini belum memuaskan keadilan dari sisi koalisi masyarakat sipil.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

“Sehingga kita bisa menyadari bahwa bagaimana dakwaan yang kemudian banyak kejanggalan, banyak bolongnya, itu merupakan bagian dari hanya sekadar formalitas dalam proses kasus di Andrie ini,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, memaparkan langkah hukum yang telah ditempuh pihaknya.

“Untuk laporan polisi model A yang atas dasar inisiatif polisi, kami telah mengajukan permohonan praperadilan guna menguji apakah ada atau tidaknya upaya penghentian penyidikan dan penundaan secara tidak sah oleh penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucap dia.

“Permohonan praperadilan sudah diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah ada nomor registrasi perkara 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 20 Mei 2026,” tambahnya.

Selain itu, TAUD juga menempuh laporan melalui jalur lain.

“Kami juga telah melakukan Laporan Polisi Model B ke Bareskrim Mabes Polri, dan dalam perkembangannya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

“Sudah ada pemanggilan terhadap saksi pelapor, dan pada 5 Mei 2026 akan ada pemanggilan lanjutan terhadap Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait temuan investigasi mandiri,” lanjutnya.

Dalam perkembangan sidang militer, TAUD menyoroti permintaan hakim agar korban dihadirkan sebagai saksi.

“Kami mendengar bahwa Hakim Ketua sidang meminta Andrie selaku korban untuk dihadirkan sebagai saksi, namun kami menilai hakim menggunakan pasal-pasal yang tidak bisa diterapkan karena sejak awal perkara ini kami tolak dibawa ke peradilan militer,” ucap dia.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal KUHP umum dalam persidangan militer.

“Hakim menggunakan Pasal 152 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Militer yang di-juncto-kan dengan ancaman pidana Pasal 285 KUHP baru, ini yang membuat lucu,” ucap dia.

“Karena sidang dilakukan di Pengadilan Militer, tetapi korban diancam menggunakan KUHP tindak pidana umum, sehingga dari segi konstruksi dan logika penegakan hukum sudah keliru sejak awal,” tutur dia.

TAUD menekankan pentingnya perlindungan hak korban, termasuk proses pemulihan yang masih berjalan.

“Dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 144, diatur bahwa korban berhak mendapat bantuan medis dan rehabilitasi, dan ini menjadi alasan penting karena Andrie masih dalam proses pemulihan,” ucap dia.

“Sehingga hal ini menjadi alasan yang cukup bagi hakim untuk tidak melanjutkan pemanggilan, karena masih adanya proses pemulihan terhadap Andrie,” tandasnya.

Buka sumber asli