Respons Polda Metro Jaya soal Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Pengadilan
Respons Polda Metro Jaya soal Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Pengadilan #newsupdate #update #news #text

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tetap berjalan meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
“Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Meski begitu, Abrianto menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Gugatan praperadilan itu diajukan Roy Suryo setelah penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo.