Relasi Kuasa di Balik Ucapan "Lu Punya Otak Enggak Sih?"
Peristiwa yang dialami HPH menegaskan satu hal penting: era relasi kuasa berbasis kapital finansial tunggal tampaknya sedang menghadapi titik jenuh.

Akhirnya pengacara senior, Hotman Paris Hutapea (HPH), menyampaikan permintaan maaf. Bukan hanya sekali, tetapi dua kali.
Pertama, ia menyampaikan permintaan maaf sehubungan dengan ucapan ‘lu punya otak enggak sih’ kepada wartawan. Informasi tentang peristiwa ini telah viral, menyebabkan kecaman luar biasa terhadap HPH, termasuk kehilangan puluhan ribu followers Instagram.
Kedua, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Dia meminta maaf atas ucapan-ucapannya saat membela kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Keputusan permintaan maaf ini tampaknya tidak muncul sekonyong-konyong. Ada perhitungan taktis di pihak HPH. Keputusan permintaan maaf disampaikan setelah sejumlah institusi pers seperti PWI Pusat, Forum Pemimpin Redaksi, Ikatan Wartawan Hukum, Aliansi Jurnalis Bersatu, Serikat Wartawan Seluruh Indonesia dan Dewan Pers mengeluarkan desakan resmi. HPH sendiri mengakui peran desakan organisasi-organisasi ini di balik permintaan maafnya.
Peristiwa terlontarnya ucapan ‘lu punya otak enggak sih’ terjadi pada Jum’at, 17 Juli 2026. Sedangkan permintaan maaf HPH yang pertama diunggah ke akun instagram tiga hari kemudian, 20 Juli 2026, pagi hari. Permintaan maaf kedua, diunggah pada sore harinya. Jeda yang cukup panjang ini menandakan ada kalkulasi tertentu sebelum mengajukan permintaan maaf.
Ini bukan pertama kali HPH harus meminta maaf di hadapan publik. Pada Juni 2022, HPH meminta maaf atas nama Holywings, perusahaan yang sebagian sahamnya dia miliki. Pada April 2012 ia juga pernah meminta maaf kepada Meriam Bellina, atas ketidaknyamanan yang telah ia timbulkan selama hubungan mereka.
Namun, permintaan maaf kepada wartawan kali ini memiliki dimensi lain. Dari kacamata sosiologis kritis, insiden ini adalah manifestasi benturan relasi kuasa yang tampaknya tidak pernah dia perhitungkan, atau dia remehkan. Akibatnya seorang tokoh yang memiliki kapital finansial individu yang luar biasa, dipaksa menekuk lutut kepada reporter yang menjalankan tugasnya (yang sebelumnya dia pertanyakan kapasitas otaknya) ketika ia harus berhadapan dengan kuasa kolektif institusional dan kesadaran moral publik.
Relasi Kuasa di Balik Ucapan "Lu Punya Otak Enggak Sih?"
Menurut penjelasannya, HPH melontarkan ucapan “lu punya otak enggak sih,” karena ia emosi mendapat pertanyaan yang sama kendati ia sudah menjawab tidak tahu. Namun, dari perspektif teori power/knowledge yang digagas oleh Filsuf Prancis, Michel Foucault, persoalannya bukan sesederhana kehilangan kesabaran. Ini adalah persoalan relasi kuasa. Orang yang merasa pintar menganggap memiliki hak untuk mendefinisikan seseorang punya otak atau tidak.
Ucapan ‘lu punya otak enggak sih’ adalah sebuah lontaran mempertanyakan kapasitas seorang wartawan, yang tidak mungkin diucapkan sembarang orang. Pernyataan seperti ini tidak akan datang dari seseorang yang merasa memiliki relasi lebih rendah dari yang menjadi sasaran ucapan.
Pernyataan 'lu punya otak enggak sih' sudah pasti tidak akan terlontar dari tamu HPH dalam acara Hot Room yang ia pandu, bila pun tamu itu mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari HPH. Ucapan seperti ini dapat dipastikan bersumber dari pihak yang merasa memiliki superioritas kelas dibandingkan dengan dia yang menjadi sasaran pertanyaan ‘lu punya otak enggak sih.’
Di sini kita dapat memakai gagasan Foucault yang mengatakan kuasa tidak melulu bekerja lewat represi fisik atau todongan senjata. Ia juga dapat beroperasi secara halus lewat bahasa, aturan, dan wacana (discourse).
Pihak yang menempati puncak hierarki sosial merasa memiliki hak untuk mendefinisikan apa yang benar, siapa yang pintar, apa yang baik. Pada saat yang sama, pihak itu pula yang merasa memiliki hak menundukkan pihak lain sebagai entitas yang salah, bodoh, atau ‘tidak punya otak’.
Ketika HPH mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, ia sesungguhnya -- dari kacamata Foucalut -- sedang melakukan dominasi diskursif (discursive dominance) yang bersumber dari superioritas kelas. Ini bukan tanpa data. HPH memiliki rekam jejak membanggakan kekayaan dan tarif mahalnya. Ia sangat getol mendefinisikan kesuksesan lewat ukuran-ukuran material. Hal ini tampaknya bekerja di bawah sadar egonya, sehingga ia merasa memiliki legitimasi untuk berada pada level hierarki pengetahuan lebih tinggi dibanding sang jurnalis.
Namun, dinamika relasi kuasa mengalami pergeseran radikal ketika institusi pers mengambil sikap tegas. Bila meminjam teori sosiologi Pierre Bourdieu, HPH selama ini mendominasi ruang publik karena memiliki akumulasi kapital ekonomi (aset) dan kapital simbolik (reputasi pengacara top) yang besar.
Struktur modal ini membentuk habitus dirinya untuk selalu merasa superior atas individu lain. Ketika ia berhadapan dengan lembaga pers kolektif, peta kekuatan itu berbalik. HPH menyadari bahwa meminta maaf bukan lagi urusan moralitas personal dengan sosok wartawan, melainkan kalkulasi strategis terhadap risiko reputasi.
Bagaimana pun institusi-institusi pers memiliki kuasa diskursif untuk melakukan boikot informasi. Jika hal ini dilakukan, akan mematikan eksistensi HPH sebagai pengacara selebriti yang hidup dari panggung media. Tunduknya HPH pada imbauan PWI—bukan pada korban secara langsung—membuktikan bahwa dalam struktur sosial, aktor yang dominan hanya akan menekuk posisinya ketika diancam oleh kekuatan institusional yang setara atau lebih besar.
Posisi HPH semakin terpojok ketika respons publik di media sosial ternyata tidak memihak kepadanya. Publik sedang hidup bersama fenomena yang disebut oleh para pemikir posmodern disebut sebagai synopticon atau reverse panopticon. Jika dalam konsep klasik Foucault penguasa yang berjumlah sedikit berada di menara tengah untuk mengawasi banyak orang, era digital memungkinkan jutaan mata publik (netizen) untuk berbalik mengawasi, menghakimi, dan mendekonstruksi perilaku kaum elite yang berjumlah sedikit.
Celetukan HPH langsung memicu disonansi kognitif publik. Narasi dirinya sebagai pembela rakyat kecil yang dibangun melalui bantuan hukum gratis mengalami erosi oleh arogansi verbalnya. Bagi seorang pebisnis dan pengacara yang reputasinya ditentukan oleh simpati publik, kemarahan massal digital adalah ancaman nyata. Ruang digital yang selama ini menjadi showroom pencitraan untuk eksebisi barang-barang glamor, kini menjadi ruang perlawanan, tempat publik mendesak runtuhnya keangkuhan relasi kuasa yang timpang.
Pelajaran bagi Publik
Sebagai pengacara HPH memang fenomenal. Menurut media, ia adalah salah satu pengacara paling terkenal dan terkaya di Indonesia dengan perkiraan total kekayaan mencapai Rp4,5 triliun. Tarif jasanya ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar per kasus, dan kekayaannya didukung oleh portofolio properti, termasuk ratusan ruko dan apartemen, serta sejumlah vila mewah di Bali.
Banyak orang mengenalnya sebagai pengacara yang andal di masa mudanya. Sayangnya percakapan tentang dirinya di kemudian hari lebih banyak berkisar tentang kekayaan dan gaya hidupnya.
Dipandang dari tradisi dan filsafat orang Indonesia pada umumnya, ini sesungguhnya tidak lazim. Orang Indonesia diajarkan untuk selalu merendahkan diri. Membicarakan kekayaan adalah hal yang paling dihindari.
Dari falsafah Jawa, misalnya, kita mengenal ujaran Sugih Tanpa Bandha (Kaya Tanpa Harta), yang mengajarkan bahwa kekayaan sejati terletak pada rasa syukur, kedalaman ilmu, dan keluhuran budi pekerti, bukan pada tumpukan materi materi. Oleh karena itu Ojo Adigang, Adigung, Adiguno, jangan sombong atas kekuatannya (adigang), tidak silau karena kedudukan/kekayaannya (adigung), dan tidak jumawa atas kepintaran.
Dari hukum adat Baduy, dikenal ajaran yang berkata Lojor Teu Meunang Dipotong, Pondok Teu Meunang Disambung. Hukum adat ini melarang eksploitasi alam berlebih demi materi. Aturan hidup mereka mewajibkan masyarakat menerima hidup apa adanya tanpa kompetisi pamer kekayaan guna menjaga keharmonisan sosial.
Bahkan dalam tradisi Batak Toba, tradisi yang membesarkan HPH, membicarakan uang tidak pernah dilakukan secara eksplisit. Dalam upacara adat Batak, uang selalu disembunyikan dalam lipatan sirih, sebagai simbol bahwa bukan besar kecil nilai uang yang menjadi substansi, melainkan penghormatan dan tata krama. Falsafah Dalihan Na Tolu dalam adat Batak, juga mengatur keharmonisan kekerabatan yang menata masing-masing pihak berdasarkan kewajiban dan haknya. Relasi kuasa diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengizinkan adanya superioritas.
Bila menilik tradisi Nusantara yang seyogyanya memagari setiap perilaku tokoh seperti HPH, menjadi pertanyaan mengapa HPH begitu fenomenal dan menghimpun banyak kekaguman meskipun ia sesungguhnya mendobrak tata krama tentang memamerkan kekayaan. Jawabannya kemungkinan ialah karena struktur sosial masyarakat kita yang ternyata mengalami juga fetisisme materi dan pragmatisme hukum.
Di tengah ketimpangan ekonomi yang tinggi dan sistem hukum yang sering kali dirasa tumpul ke atas, masyarakat sering merasa gamang. Dalam kondisi ini, sosok yang memamerkan kekayaan ekstrem sekaligus menampilkan diri sebagai penolong tidak dilihat sebagai anomali, melainkan diadopsi sebagai pahlawan mesianistik baru. Secara sosiologis, ada pemakluman kolektif dan sikap permisif terhadap arogansi atau relasi kuasa yang timpang, asalkan pelakunya kaya, sukses, dan blak-blakan.
Selain itu, narasi kemewahan dan gaya hidup flamboyan dipuja juga karena menawarkan ilusi mobilitas sosial bagi masyarakat kelas bawah. Mimpi bahwa uang adalah satu-satunya alat untuk membeli keamanan dan keadilan seakan dipelihara dan dijadikan dalil. Tanpa disadari masyarakat menormalisasi plutokrasi, ketika nilai kemanusiaan dan harga diri manusiai diukur dari nilai ekonomisnya.
Peristiwa yang dialami HPH menegaskan satu hal penting: era relasi kuasa berbasis kapital finansial tunggal tampaknya sedang menghadapi titik jenuh. Uang dan status sosial terbukti gagal membeli imunitas moral ketika berhadapan dengan solidaritas institusional kolektif dan pengawasan horizontal dari masyarakat digital.
Di tengah struktur budaya yang menyuburkan narasi materialisme ekstrem, tuntutan publik yang meluas agar sang pengacara meminta maaf menandai adanya pergeseran kesadaran generasional. Masyarakat, terutama generasi baru seperti Gen Z, mulai menolak normalisasi relasi kuasa yang menindas. Kini mereka beralih menghargai substansi serta martabat manusia. Ini menjadi alarm keras bagi industri media dan para pesohor, bahwa etika profesi dan penghormatan terhadap sesama manusia adalah hukum tertinggi yang tidak bisa ditawar.