Pustakawan, Profesi yang Terlupakan dalam Pendidikan Nasional
Pustakawan perlu diakui sebagai tenaga kependidikan strategis dalam pendidikan nasional karena berperan menjaga literasi, akses informasi, dan fungsi perpustakaan sekolah. #userstory

Pustakawan adalah profesi yang terlupakan dalam pendidikan nasional. Kita bicara kurikulum, teknologi, asesmen, dan kompetensi guru, tetapi jarang menyebut profesi yang menjaga denyut literasi.
Bulan Mei memberi alasan yang kuat untuk mengingatnya. Pada 2 Mei, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional. Pada 17 Mei, kita memperingati Hari Buku Nasional sekaligus ulang tahun Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Dua momen ini seharusnya bertemu pada satu kesadaran: pendidikan tidak bisa dipisahkan dari literasi.
Masalahnya, dalam regulasi pendidikan nasional, posisi pustakawan belum sekuat kebutuhan nyata di lapangan. Ia hadir dalam praktik sekolah, tetapi belum selalu diakui sebagai aktor strategis dalam pembelajaran.
Ketika Sistem Disusun Tanpa Pustakawan

Dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sejumlah komponen pendukung pendidikan telah disebutkan secara eksplisit. Pranata laboratorium disebut sebagai bagian dari tenaga kependidikan. Tenaga administrasi juga disebut. Namun, pustakawan tidak memiliki kedudukan yang sama.
Perbedaan ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan redaksi. Jika satu profesi pendukung pembelajaran disebut secara jelas sementara pustakawan tidak, ada pertanyaan kebijakan yang harus dijawab: Di mana posisi pustakawan dalam sistem pendidikan nasional?
Pertanyaan itu penting karena pustakawan juga menjalankan fungsi langsung dalam proses belajar. Pustakawan dan pengelola perpustakaan memastikan akses terhadap sumber bacaan, rujukan, dan informasi. Mereka membantu siswa mencari, memahami, dan menggunakan informasi dengan lebih bertanggung jawab.
Karena itu, jika pranata laboratorium disebut secara eksplisit, sementara pustakawan tidak, perbedaan tersebut perlu dijelaskan. Pada titik ini, penilaiannya harus tegas: ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan juga pilihan kebijakan.
Dalam kebijakan publik, apa yang disebut dalam regulasi biasanya lebih mudah menjadi perhatian, program, dan anggaran. Sebaliknya, yang tidak disebut cenderung tersingkir dari daftar prioritas. John W. Kingdon menyebut proses ini sebagai agenda-setting: hanya isu yang dianggap penting oleh pembuat keputusan yang biasanya masuk ke agenda kebijakan.
Artinya, ketiadaan pustakawan dalam rumusan Sisdiknas bukan perkara kecil. Hal ini dapat berdampak langsung pada pengakuan profesi, pembinaan, alokasi sumber daya, dan prioritas negara.
Naskah urgensi RUU juga mengakui bahwa sistem pendidikan harus dirancang sebagai kesatuan komponen yang terintegrasi. Namun, pelaksanaannya selama ini belum optimal. Masalah perencanaan, evaluasi, disharmoni kebijakan, dan lemahnya pembinaan masih terjadi.
Pengakuan ini penting. Jika sistem yang ada saja belum optimal, mengabaikan pustakawan dalam desain baru justru berisiko memperkuat kelemahan tersebut.
Fakta Lapangan dan Standar Global

Data menunjukkan bahwa perpustakaan memiliki posisi strategis dalam pendidikan. Berdasarkan Renstra Perpustakaan Nasional 2025–2029, sekitar 76 persen kunjungan perpustakaan di Indonesia terjadi di lingkungan sekolah. Artinya, interaksi utama masyarakat dengan perpustakaan justru terjadi dalam sistem pendidikan.
Dengan fakta ini, mengabaikan pustakawan dalam desain kebijakan bukan hanya tidak konsisten. Ia juga bertentangan dengan realitas di lapangan.
Temuan ini selaras dengan kerangka global. International Federation of Library Associations and Institutions dan UNESCO menegaskan bahwa perpustakaan sekolah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan. Perpustakaan bukan fasilitas tambahan, melainkan komponen utama dalam mendukung pembelajaran dan literasi informasi.
Dalam kerangka tersebut, pustakawan diposisikan sebagai tenaga profesional yang memastikan akses dan pemanfaatan informasi berjalan secara efektif. Penelitian juga menunjukkan bahwa perpustakaan yang dikelola secara profesional berkontribusi terhadap hasil belajar (Lance, 2001; OECD, 2019).
Dengan demikian, pengabaian pustakawan dalam desain sistem pendidikan tidak sejalan dengan praktik dan standar internasional.
Perpustakaan merupakan bagian dari proses belajar. Di sana, siswa mencari, membaca, membandingkan, dan memahami informasi. Tanpa fungsi ini, pembelajaran menjadi terbatas.
Apalagi kondisi hari ini telah berubah. Siswa tidak kekurangan informasi. Mereka justru menerima informasi dalam jumlah besar setiap hari. Dalam situasi seperti ini, kemampuan membaca saja tidak cukup. Siswa perlu belajar memilah sumber, memeriksa informasi, dan memahami konteks.
Di sinilah pustakawan bekerja. Tanpa peran itu, pembelajaran mudah menjadi dangkal.
Konsekuensi Kebijakan yang Tidak Akomodatif

Tantangan literasi semakin kompleks. Namun, pengakuan terhadap peran pustakawan belum tercantum secara sadar dalam sistem pendidikan.
Ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kebutuhan dan desain kebijakan.
Dalam perspektif kapasitas negara, Francis Fukuyama menegaskan bahwa kualitas kebijakan ditentukan oleh kemampuan institusi dalam mengorganisasi fungsi dan sumber daya. Artinya, kebijakan tidak cukup hanya memiliki tujuan besar. Ia juga harus mengenali fungsi penting yang diperlukan untuk mencapainya.
Jika pustakawan dan perpustakaan tidak ditempatkan secara jelas dalam sistem pendidikan, kapasitas pelaksanaan literasi akan melemah. Program dapat bertambah, tetapi dampaknya tetap terbatas.
Karena itu, penyebutan pustakawan dalam undang-undang menjadi penting. Penyebutan tersebut menjadi dasar pengakuan profesi, penguatan kelembagaan, pembinaan, dan alokasi sumber daya. Tanpa dasar itu, perpustakaan sekolah berada dalam posisi yang lemah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah mengakui peran pustakawan secara tegas. Masalahnya, pengakuan itu belum terintegrasi dengan baik ke dalam sistem pendidikan. Inilah yang perlu diperbaiki.

Penutup
Momentum Hari Pendidikan Nasional perlu dimanfaatkan untuk meninjau kembali arah kebijakan pendidikan. Pertanyaannya sederhana: Apakah semua komponen utama pembelajaran sudah dimasukkan ke dalam desain sistem?
Pendidikan membutuhkan perpustakaan yang berfungsi. Pembelajaran membutuhkan pustakawan yang kompeten. Dalam kebijakan, penyebutan menentukan perhatian. Yang disebut akan lebih mudah dibina, dibiayai, dan diperkuat. Yang tidak disebut akan mudah terlewat.
Karena itu, pustakawan perlu disebut secara jelas sebagai bagian dari tenaga kependidikan strategis. Tanpa itu, keberadaannya akan terus berada di pinggir sistem pendidikan. Dalam kondisi seperti itu, kegagalan literasi bukan lagi sekadar risiko, melainkan juga akibat dari desain kebijakan yang membiarkan pustakawan tetap tidak terlihat.