News Berita

Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran ke Pemda Buat Gaji PPPK

Purbaya siapkan tambahan anggaran belanja pemda untuk gaji PPPK. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran ke Pemda Buat Gaji PPPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peluang tambahan dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, terdapat kabar sejumlah Pemda yang tidak mampu membayar gaji para PPPK.

Meski begitu, Purbaya menyatakan besaran tambahan anggaran tersebut masih belum ditetapkan karena masih menunggu proses penyusunan APBN.

Pemerintah pun telah merelaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, sehingga Purbaya menyatakan pemerintah daerah diperbolehkan mengalokasikan belanja pegawai di atas batas tersebut.

“Nah untuk daerah-daerah yang belanja pegawai 130 persen nanti, ada yang signifikan kan. Nanti kan belanjanya, pembagiannya pasti kurang kan. Nanti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” kata Purbaya ketika ditemui usai Pelantikan Eselon I di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

Adapun besaran tambahan anggaran masih akan dibahas lebih lanjut antara Kemendagri dan pemerintah pusat setelah proses penyusunan APBN selesai.

“Nanti lah (besarannya) tergantung. Kan belum selesai anggaran APBN ya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita (Kemenkeu) mungkin akan berdiskusi ya,” ucap Purbaya.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan akan mendorong penguatan TKD pada 2026 untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja PPPK yang meningkat.

“Support-nya kita adalah tentunya dorongan TKD lebih untuk mengisi itu jadi kita tidak merusak sistem, itu yang harus kita jaga,” sebut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani di DPR, dikutip Rabu (1/7).

Untuk tahun anggaran 2027, Askolani menyebut kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) akan mulai memasukkan data kebutuhan PPPK sejak awal penyusunan.

“Kami akan perhitungkan awal untuk data PPPK, sehingga dalam penyusun TKD, DAU dan tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dan di APBD,” jelas Askolani.

Buka sumber asli