Purbaya Resmi Perketat Aturan Restitusi Pajak
Aturan baru ini termasuk penegasan cakupan Wajib pajak yang berhak peroleh pengembalian pendahuluan hingga penguatan basis data perpajakan. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan restitusi pajak. Langkah ini diambil demi menyempurnakan kebijakan perpajakan.
Pengetatan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti.
Inge menjelaskan pengetatan aturan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

“Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak (WP) yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam aturan itu, ditegaskan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan terhadap permohonan WP. Upaya itu dilakukan guna percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.
Inge juga menjelaskan bahwa pokok pengaturan dalam aturan tersebut mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok WP yakni WP dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) atau WP yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan, WP yang memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) yaitu WP dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam aturan itu, tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi juga diperjelas. Hal ini agar WP bisa memperoleh haknya dengan tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” ujar Inge.