Purbaya Akan Temui Menperin Bahas Insentif Mobil Listrik
Purbaya menyebut akan bahas insentif mobil listrik karena permintaan unitnya naik. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah merencanakan insentif mobil listrik karena tingginya permintaan unit. Soal besaran insentifnya, dia akan mendiskusikan bersama Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita
“Mungkin kita akan mikirkan lagi nanti gimana ngasih insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat. Saya akan ketemu lagi dengan Menteri Perindustrian. Sudah telponan. Ini detailnya seperti apa, biar kita dorong cepat. Supaya, let's say, dua minggu dari sekarang sudah masuk ke sistem insentifnya,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Senin (5/4).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan surat edaran yang mendorong pemerintah daerah (pemda) melanjutkan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dan ditetapkan pada 22 April 2026.
Dalam beleid itu, pemerintah daerah diminta untuk tetap memberikan insentif guna mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus mendukung efisiensi energi dan perbaikan kualitas lingkungan.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Bentuk insentif dapat berupa pembebasan maupun pengurangan pajak daerah. Secara spesifik, kebijakan tersebut menyasar PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Selain itu, pelaksanaan insentif di daerah harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk menjaga transparansi serta mencegah praktik korupsi dan kolusi dalam implementasinya.