PT KAI Tanggapi Mobil Terobos Palang Kereta di Yogya
Tindakan menerobos palang pintu perlintasan kereta adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Buka sumber asliTindakan menerobos palang pintu perlintasan kereta adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Buka sumber asli