Pria Terekam CCTV Curi Speedboat dari Pelabuhan
Warga sempat memergoki pelaku mencuri speedboat. Pelaku kabur dan meninggalkan kapal di pinggir sungai. #newsupdate #update #news #text

Rekaman CCTV menampilkan seorang tengah mencuri speedboat di sebuah Pelabuhan Setekam, Dusun Setekam, Desa Maung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7), sekitar pukul 03.00 WIB, Senin, 13 Juli 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 80 juta.
Dari rekaman CCTV, pria itu masuk melalui salah satu pintu. Dia lalu menaiki speedboat yang akan dicurinya. Di sana, dia berpindah ke bagian depan speedboat untuk membuka pintu lalu kabur.
Belakangan diketahui, aksi itu dilihat oleh warga. Warga lalu mengejar pelaku. Diduga, pelaku kemudian kabur dengan meninggalkan speedboat yang dicuri di kawasan Penyeladi, Sanggau, setelah ditinggalkan oleh terduga pelaku.
Kapolsek Ketungau Hilir, IPTU M. Sulaiman, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi penyimpanan perahu.
“Sekitar pukul 06.00 WIB, Julian mendatangi ke lanting untuk memeriksa lokasi tempat biasa menambatkan atau menyimpan perahu. Namun, saat tiba di lokasi, ia tidak lagi menemukan satu unit body perahu berwarna merah-hitam dengan angka 877 di bagian belakang sisi kiri serta tulisan Sport, berikut mesin speed berkekuatan 40 PK dengan tutup mesin bertuliskan Satria Sejati,” kata IPTU M. Sulaiman, Selasa, (14/7).
Mengetahui perahu tersebut hilang, Julian kemudian menemui Sri Turniawati, istri pelapor, untuk menanyakan keberadaan Idian Badul. Keduanya lalu kembali mengecek ke tempat penyimpanan perahu. Hasilnya, body perahu beserta mesin speed dipastikan telah raib.
Pelapor selanjutnya memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kelanting. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku mengambil perahu beserta mesin speed sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Ketungau Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal, juga membenarkan adanya kejadian tersebut saat dikonfirmasi.
"Saat ini, tim Reskrim Polres Sekadau sedang meluncur ke Sanggau untuk pengembangan, apakah ada tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sekadau," jelas Zainal Abidin.