Pria di Cakung Perkosa Anak di Bawah Umur Diduga Sejak 2025
Pria di Cakung Perkosa Anak di Bawah Umur Diduga Sejak 2025 #newsupdate #update #news #text

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial SR (50) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. Warga memergoki pelaku yang tengah melakukan aksi bejatnya ke korban yang masih berusia belasan tahun.
Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Made mengatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2025 hingga Jumat (19/6).
“Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2025 hingga Jumat, 19 Juni 2026,” kata Made dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).
Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.
“Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di dua lokasi berbeda di kawasan Cakung, yakni sebuah kontrakan.
“Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Sementara itu, laporan polisi dibuat oleh ibu korban,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat ibu korban pulang ke rumah usai dijemput menantunya. Sesampainya di rumah, Ketua RT dan warga memberi tahu bahwa korban dan pelaku sempat dipergoki berada di kontrakan milik SR.
Saat digerebek warga, korban ditemukan berada di kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Pelaku pun sempat mencoba melarikan diri.
“Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah,” ujarnya.
Warga kemudian mengadang pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Sementara itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini SR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Kompol Lina Yuliana
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian korban, dan pakaian tersangka.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.