News Berita

Prancis Sahkan UU Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Aturan baru ini memblokir pembuatan akun baru pada platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat bagi anak berusia di bawah 15 tahun mulai 1 September #kumparanTECH

Prancis Sahkan UU Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara saat menyampaikan pernyataan pers bersama dengan Presiden Indonesia di Istana Kepresidenan Elysee di Paris, Prancis, Kamis (28/5/2026). Foto: Ludovic Marin/AFP
Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara saat menyampaikan pernyataan pers bersama dengan Presiden Indonesia di Istana Kepresidenan Elysee di Paris, Prancis, Kamis (28/5/2026). Foto: Ludovic Marin/AFP

Parlemen Prancis mengesahkan Undang-Undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Kebijakan bersejarah ini menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan pembatasan ketat demi melindungi kesehatan mental remaja dari dampak negatif platform digital.

Presiden Prancis Emmanuel Macron, menegaskan pentingnya regulasi baru ini bagi masa depan generasi muda. "Prancis memimpin jalan di Eropa dalam hal melindungi anak-anak dan remaja kita," ujar Emmanuel Macron dalam unggahan video di akun media sosialnya, seraya menyebut keputusan parlemen tersebut sebagai sebuah "langkah maju yang utama".

Aturan baru ini memblokir pembuatan akun baru pada platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat bagi anak berusia di bawah 15 tahun mulai 1 September 2026. Akun milik anak di bawah 15 tahun yang sudah ada wajib ditutup secara bertahap hingga Januari 2027. Pemerintah Prancis menetapkan tanggung jawab verifikasi usia berada sepenuhnya pada penyedia platform.

Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff menjelaskan bahwa kesiapan teknologi verifikasi usia sudah memadai untuk mendukung regulasi tersebut. "Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita. Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan ditutup," tegas Anne Le Henanff dalam laporan AFP, Rabu (22/7).

Peraturan ini resmi berlaku usai senat Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang tersebut dengan hasil pemungutan suara 279 mendukung berbanding 81 menolak.

Tren global dan kebijakan pelindungan anak di Indonesia

Langkah tegas Prancis menambah panjang daftar negara yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Australia mencatatkan sejarah pada Desember 2025 sebagai negara pertama yang mewajibkan platform media sosial menghapus akun anak di bawah usia 16 tahun, dengan ancaman denda hingga puluhan juta dolar bagi perusahaan teknologi yang melanggar. Beberapa negara lain seperti Kanada dan Selandia Baru juga kini tengah menggodok regulasi serupa.

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil tindakan tegas untuk melindungi anak di ranah siber.

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga X.

Melalui regulasi tersebut, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial berdasarkan kelompok usia demi menjamin keamanan tumbuh kembang anak di ruang digital.

Buka sumber asli