News Berita

Pramono Terbitkan Kepgub, Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Pramono berharap pemangkasan pajak ini bisa meningkatkan gairah industri film nasional. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Pramono Terbitkan Kepgub, Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan penamaan baru untuk Halte Transjakarta Setiabudi menjadi Halte Setiabudi Integritas, Minggu (21/6/2026). Foto: Transjakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan penamaan baru untuk Halte Transjakarta Setiabudi menjadi Halte Setiabudi Integritas, Minggu (21/6/2026). Foto: Transjakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mendorong Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Indonesia yang ditandatangani Minggu (21/6).

Pramono mengatakan, keputusan itu merupakan hasil diskusi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pelaku industri perfilman, termasuk asosiasi produser dan pengelola bioskop.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Pramono di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan gairah industri perfilman nasional sekaligus mendorong lebih banyak rumah produksi melakukan kegiatan syuting di Jakarta.

"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," katanya.

Ilustrasi bioskop XXI dan CGV. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi bioskop XXI dan CGV. Foto: Shutter Stock

Ia menjelaskan, sebagian penerimaan pajak dari sektor perfilman nantinya akan dikembalikan untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman nasional.

"Dan yang paling penting adalah 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman," ujar Pramono.

Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai program yang berkaitan dengan pengembangan industri film, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung.

"Baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional yang ada di Jakarta," katanya.

Pramono menilai kebijakan insentif tersebut dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri kreatif di ibu kota. Selain meningkatkan jumlah produksi film, insentif itu juga diharapkan menarik lebih banyak kegiatan produksi audiovisual untuk dilakukan di Jakarta.

"Untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat industri kreatif nasional sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ekonomi berbasis budaya dan perfilman.

Buka sumber asli