News Berita

Pramono sebut Raperda Perlindungan Perempuan Atur Layanan Khusus Kelompok Rentan

Pramono sebut Raperda Perlindungan Perempuan Atur Layanan Khusus Kelompok Rentan #newsupdate #update #news #text

Pramono sebut Raperda Perlindungan Perempuan Atur Layanan Khusus Kelompok Rentan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat memberikan keterangan usai melakukan peninjauan pengolahan sampah organik di Pasar Area 7 Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat memberikan keterangan usai melakukan peninjauan pengolahan sampah organik di Pasar Area 7 Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Ia menjelaskan, Raperda itu akan mengatur perlindungan khusus bagi perempuan dalam kondisi rentan, termasuk perempuan penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, hingga perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial.

Hal itu disampaikan Pramono dalam jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).

“Layanan perlindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan karena perempuan memiliki kondisi dan kerentanan yang berbeda-beda,” kata Pramono.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut telah mengatur mekanisme perlindungan dan penjangkauan aktif bagi perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan.

“Raperda ini juga telah mengatur tentang pemberian perlindungan perempuan dalam kondisi khusus dan mekanisme penjangkauan aktif bagi korban yang berada dalam kondisi berisiko, menyangkut perempuan dalam situasi bencana atau konflik sosial, penyandang disabilitas, perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, perempuan pekerja termasuk pekerja rumah tangga dan sektor informal, serta kelompok rentan lainnya,” ujarnya.

Ilustrasi perempuan sedih. Foto: Stock-Asso/Shutterstock
Ilustrasi perempuan sedih. Foto: Stock-Asso/Shutterstock

Pramono mengatakan layanan perlindungan perempuan nantinya diperkuat melalui sistem layanan terpadu yang mencakup pengaduan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga rehabilitasi sosial.

“Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial,” kata dia.

Menurutnya, layanan tersebut juga akan diperkuat dengan standar waktu respons dan evaluasi berkala yang diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana.

Selain itu, Pramono menegaskan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara hati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan korban.

“Penerapan pendekatan restorative justice harus dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, dan tetap menempatkan kepentingan serta keselamatan korban sebagai prioritas utama,” ucapnya.

Ia menambahkan persetujuan korban dalam proses restorative justice tidak bisa hanya dipandang sebagai persetujuan formal semata.

“Persetujuan korban tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persetujuan formal, tetapi harus didasarkan pada asesmen yang mendalam oleh pendamping korban,” tutur Pramono.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan saat ini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta sebagai pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Regulasi baru itu disiapkan untuk menyesuaikan perkembangan bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan berbasis teknologi digital, serta memperkuat layanan perlindungan dengan lebih kompleks.

Buka sumber asli