News Berita

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola SMA Unggul Garuda

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola SMA Unggul Garuda #newsupdate #update #news #text

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola SMA Unggul Garuda
Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Perpres Nomor 7 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal (19). Pasal tersebut menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi di Kemendiktisaintek.

Poin a Pasal (15) menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas merumuskan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi.

Pada poin c pas yang sama, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

"Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," demikian bunyi poin c Pasal (19).

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMAN MH Thamrin, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2025).
 Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMAN MH Thamrin, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi juga bertugas untuk pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

"Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," bunyi poin e Pasal (19).

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

Buka sumber asli