Polisi Ungkap Rangkaian Percobaan Pembunuhan Berkedok Perampokan di Menteng
Polisi Ungkap Rangkaian Percobaan Pembunuhan Berkedok Perampokan di Menteng #newsupdate #update #news #text

Polisi mengungkap awal mula kasus penusukan MHA (30) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang semula dilaporkan sebagai perampokan. Kini kasus tersebut mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh USP atau T (31) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (16/6) di rumah USP di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat.
Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang IT.
“Korban dan pelaku ini adalah rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama bergerak di bidang IT. Korban ini sebagai direktur utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut,” kata Roby dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Sebelum kejadian, korban diketahui berada di rumah tersebut karena berencana menginap. Keduanya baru pulang dari kegiatan bersama di Bandung dan dijadwalkan berangkat ke Bali keesokan harinya.
“Mereka baru pulang dari kegiatan bersama di Bandung, besoknya bersama lagi ke Bali. Jadi hari itu korban menginap di rumah tersangka,” kata Roby.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban sedang bermain gim menggunakan perangkat virtual reality (VR) di lantai satu rumah pelaku.
“Korban ini sedang bermain game menggunakan virtual reality,” ujar Roby.
Saat itu, pelaku yang mengaku mengalami cedera tangan berpura-pura mengompres tangannya. Namun di saat bersamaan, ia menyiapkan sebuah portable power supply yang disambungkan dengan kabel dan kain lap basah.
“Selanjutnya pelaku menyiapkan portable power supply yang bisa dilihat itu barangnya, kemudian menyambungkan dengan kabel dan kain lap yang dibasahi sebagai media konduktor. Kemudian pelaku menggulung dan meminta korban untuk memegang kain tersebut,” kata Roby.
Begitu korban memegang kain tersebut, korban langsung tersengat arus listrik dan terjatuh.
“Nah kemudian karena korban memegang kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik,” ujarnya.
Karena korban tidak langsung kehilangan kesadaran, pelaku yang panik kemudian mengambil kuali dari dapur dan memukulkannya ke kepala korban.
“Pasca kejadian penyetruman tersebut karena korban tidak juga tidak sadar atau langsung pingsan, dalam kondisi panik tersangka mengambil kuali dari dapur dan memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali dan satu kali di punggung,” kata Roby.
Korban yang masih sadar lantas berusaha kabur ke lantai atas sambil berteriak. Namun, pelaku mengejarnya dengan membawa alat setrum dan palu, lalu memerintahkan korban berbaring di kasur.
“Korban masih belum juga tidak sadarkan diri dan melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak. Nah kemudian pelaku mengambil lagi alat setrum atau taser dan mengejar ke atas di dalam kamar saat korban mau melarikan diri, pelaku memerintahkan korban untuk berbaring di kasur sambil membawa alat setrum dan palu sehingga korban menurut,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil tabung nitrogen dan memaksa korban menghirupnya selama sekitar 10 menit, sebelum akhirnya memukulkan tabung tersebut ke kepala korban.
“Kemudian pelaku mengambil lagi tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirup selama kurang lebih 10 menit. Namun karena ragu dengan efektivitas metode tersebut pelaku kemudian menjatuhkan atau memukul tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka serius dan pendarahan di bagian kepala,” kata Roby.
Tersangka selanjutnya turun mengambil pisau dapur dan melakukan penusukan ke bagian kepala, punggung, dan leher korban.
“Pelaku kemudian turun lagi mengambil pisau dapur dan kemudian melakukan penusukan ke bagian kepala, terus kemudian punggung dan leher korban,” ujarnya.
Akibat rangkaian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
“Pada bagian kepala terdapat luka robek, terdapat benjolan memar pada bagian belakang kiri ukuran 10 senti, terdapat luka robek pada bibir atas, luka robek pada bibir bawah, luka robek pada dagu kiri, gigi tanggal, kemudian luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian tengah belakang kepala,” kata Roby.
Ia menegaskan, adanya niat untuk menghilangkan nyawa membuat penyidik menjerat USP dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
“Iya, iya (niat menghilangkan nyawa). Makanya kita ngomong itu percobaan pembunuhan. Karena niatnya adalah membunuh,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, USP dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat 1 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
"Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu lima tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu delapan tahun," tambah Roby.