News Berita

Polisi Tangkap Perampas Emas Batangan di Pasar Horas Sumut

Polisi Tangkap Pelaku Perampas Emas Batangan di Pasar Horas Sumut #newsupdate #update #news #text

Polisi Tangkap Perampas Emas Batangan di Pasar Horas Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil  menangkap pelaku tindak pidana pencurian emas di Pasar Horas, pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, LM. Foto: Dok. Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian emas di Pasar Horas, pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, LM. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap LM yang merupakan pelaku pencurian emas batangan senilai Rp 160 juta di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, Sumut. Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mengungkap sebelum ditangkap pelaku buron tiga bulan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diringkus pada Kamis (25/6) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.

Kasatreskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan kasus tersebut bermula pada Rabu (3/6) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Gedung II Lantai II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

"Pelaku datang ke toko emas dengan berpura-pura sebagai pembeli. Awalnya ia meminta diperlihatkan kalung dan gelang emas, namun mengaku tidak tertarik dengan perhiasan tersebut," kata Sandi.

Melihat hal itu, pemilik toko kemudian menyarankan pelaku untuk melihat emas batangan. Anak pemilik toko yang saat itu membantu melayani pelanggan kemudian mengambil emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan kepada pelaku.

Saat emas batangan berada di tangan pelayan toko, pelaku meminta agar barang tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya. Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelayan toko pun mendekat sambil tetap memegang emas batangan tersebut.

"Ketika emas batangan didekatkan, pelaku tiba-tiba merampas emas tersebut dari tangan pelayan toko, lalu langsung melarikan diri melalui tangga di sisi Gedung II Pasar Horas," ujar Sandi.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri sebelum sempat diamankan warga. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Barat.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, LM mengakui telah mengambil emas batangan tersebut. Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa emas batangan hasil curian telah dijual di wilayah Panyabungan," kata Sandi.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP," pungkas Sandi.

Buka sumber asli