Polisi Selidiki Laporan Pencurian oleh 3 Korban Penyekapan Karyawan Percetakan
Polisi Selidiki Laporan Pencurian oleh 3 Korban Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen #newsupdate #update #news #text

Polisi tengah menyelidiki laporan dugaan pencurian yang menyeret tiga korban penyekapan karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Laporan itu dilayangkan belakangan, usai kasus penyekapan terungkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, laporan tersebut dibuat pada 30 Juni oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik percetakan.
“Baru di tanggal 30, ada seseorang yang mengaku kuasa hukumnya melaporkan ketiga korban tersebut sebagai pelaku dari pencurian. Kalau dari nilai kerugian yang ditaksir sendiri oleh pelapor, itu barang yang dicuri sekitar Rp 273 jutaan sekian,” kata Roby saat live bersama kumparan, Kamis (2/7) pagi.

Meski begitu, Roby menegaskan polisi belum menyimpulkan kebenaran laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan pencurian yang dilaporkan.
“Namun perkara pencurian tersebut kami masih melakukan penyelidikan karena itu mungkin saja benar terjadi, mungkin juga alibi, atau nilai kerugiannya mungkin dilebih-lebihkan. Ya, kita masih melakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang terkait kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.

Mereka diduga disekap selama 21 hari di tempat kerjanya setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka yakni MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. MML diketahui merupakan pemilik usaha percetakan sekaligus diduga sebagai otak di balik aksi penyekapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.