News Berita

Polisi Ringkus Paman di Bekasi yang Bertahun-tahun Perkosa Keponakannya

Polisi Ringkus Paman di Bekasi yang Bertahun-tahun Perkosa Keponakannya #newsupdate #update #news #text

Polisi Ringkus Paman di Bekasi yang Bertahun-tahun Perkosa Keponakannya
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn  jorruang/Shutterstock
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

W (42) seorang pria di Bekasi ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakkanya, IA (22). Polisi menyebut, W telah melakukan perbuatan ini sejak IA masih di bawah umur.

Ironisnya, dugaan kekerasan itu terjadi selama bertahun-tahun di tengah lingkup keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi korban.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan, kekerasan terhadap korban sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2017 saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Perbuatan itu dimulai dari pelecehan seksual.

"Persetubuhan pertama kali terjadi pada Juli 2019 dan berlanjut hingga Januari atau Februari 2026," ujar Ikhlas dalam rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7).

Korban diketahui tinggal di Kampung Simpur, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selama bertahun-tahun, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh pelaku yang merupakan pamannya sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tengah tertekan akibat permasalahan keluarga. Kepada korban, pelaku menunjukkan video pornografi dan memberikan berbagai iming-iming berupa makanan, pakaian hingga uang.

Tak hanya itu, pelaku juga kerap meyakinkan korban dengan ucapan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu akibat perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dipicu oleh hasrat seksual yang tidak tersalurkan setelah bercerai dengan istrinya.

Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang mengalami depresi menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Gereja GBI Lippo Cikarang. Bersama LBH APIK dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada awal Juli 2026.

Tim gabungan Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menangkap W di kawasan Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat (17/7) malam.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong daster berwarna hijau, satu unit telepon seluler Vivo Y12 warna merah marun serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi juga masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," tegas Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono.

Buka sumber asli