Polisi Bongkar Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakbar, Pelaku Utama Ditangkap
Polisi Bongkar Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakbar, Pelaku Utama Ditangkap #newsupdate #update #news #text

Polisi menangkap komplotan penjambret perhiasan yang kerap beraksi di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, pelaku berinisial D ditangkap oleh polisi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (4/6).
“Yang bersangkutan berhasil kami amankan di wilayah Penjaringan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan,” ujar Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Tersangka D diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus ini. Kata Bobby, tersangka D merupakan eksekutor utama dalam komplotan tersebut.
“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” sebut Bobby.
Bobby mengatakan, D telah menjambret kalung emas lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat. D mengaku melakukannya karena dorongan kebutuhan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Dirinya telah melakukan aksi penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat,” jelas Bobby.
Dari tangan D, polisi pun turut mengamankan satu unit ponsel miliknya.
“Diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan anggota komplotan lainnya saat menjalankan aksinya,” sebut Bobby.
Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari sejumlah anggota komplotan jambret yang telah ditangkap polisi. Ada dua orang eksekutor yang telah diamankan polisi sebelumnya.
“Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari telah menangkap tersangka I yang berperan sebagai joki sepeda motor, serta tersangka N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Bobby.
Selain itu, polisi juga mengamankan penyalur dan penadah dari curian kalung emas dari para penjambret. Ada tiga orang yang diamankan atas hal ini.
“Polisi juga berhasil mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak,” ucap Bobby.
Kata Bobby, komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram di wilayah Tamansari. Nilainya mencapai sekitar Rp 9 juta.
Dengan demikian, terdapat enam orang yang telah diamankan polisi dalam kasus ini. Kata Bobby, komplotan ini beranggotakan tujuh orang dan satu orang lagi masih dalam pencarian.
“Dalam aksinya, mereka juga dibantu seorang pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target,” ujarnya.
“Hingga kini, pelaku S masih dalam pengejaran petugas,” sambungnya.
Atas perbuatan para penjambret, mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.