News Berita

Polisi: Belum Ada Surat Permohonan Restorative Justice dari Adam Deni

Polisi: Belum Ada Surat Permohonan Restorative Justice dari Adam Deni #newsupdate #update #news #text

Polisi: Belum Ada Surat Permohonan Restorative Justice dari Adam Deni
Pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto

Polres Metro Jakarta Utara menyatakan hingga kini belum menerima surat permohonan restorative justice (RJ) dari selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan intimidasi menggunakan airsoft gun di Cilincing.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, belum ada pengajuan resmi dari pihak Adam terkait penyelesaian perkara melalui RJ.

“Untuk sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi,” kata Bima di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6).

Adam Deni saat menemani pelapor Timothy Ronald di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Foto: Rayyan/Kumparan
Adam Deni saat menemani pelapor Timothy Ronald di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Bima menegaskan proses hukum terhadap Adam masih berjalan. Polisi saat ini fokus melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa benda-benda yang rusak, pakaian yang dikenakan tersangka, hingga airsoft gun yang dibawa Adam saat kejadian.

Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun aksi premanisme.

“Dan satu lagi, pesan untuk seluruhnya masyarakat, kami di sini Polres Metro Jakarta Utara akan menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme atau kekerasan yang ada di dalam lingkungan kita semuanya,” ujar Bima.

Sebelumnya, Adam ditangkap usai diduga merusak fasilitas sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Selain melakukan pengrusakan, Adam juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Buka sumber asli