Polisi Bawa Tiga Pegawai Kafe di Cipete Terkait Tiga Kasus Korupsi
Polisi Bawa Tiga Pegawai Kafe di Cipete Terkait Tiga Kasus Korupsi #newsupdate #update #news #text

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membawa tiga pegawai Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, usai menggeledah kafe tersebut terkait tiga kasus korupsi pada Rabu (8/7).
"Ada tiga (yang dibawa)," Kepala kortastipidkor, Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi usai penggeledahan.
"Pegawai (kafe) aja," tambahnya.
Mereka dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, polisi belum menentukan status hukum ketiga pegawai tersebut.
Selain pegawai, Kortastipidkor Polri juga menyita sejumlah barang bukti.
"Untuk penggeledahan di lokasi The Club (de'Clan, red.), jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club (de'Clan, red.) kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.

Adapun uang yang disita dari lokasi de'Clan terdiri atas SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD 889.965, serta uang tunai Rp 259.159.000.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi The Club (de'Clan, red.)," ujarnya.
Polri sendiri menggeledah sebanyak 12 lokasi dari pengusutan tiga kasus tersebut.
Berikut daftar lengkap lokasi penggeledahan yang dilakukan Polri:
PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place
Rumah di Sentul kab Bogor
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.