News Berita

POJK Demutualisasi BEI Ditargetkan Rampung September 2026

Peraturan OJK itu merupakan aturan turunan UU P2SK yang telah mengatur demutualisasi bursa. #bisnisupdate #update #bisnis #text

POJK Demutualisasi BEI Ditargetkan Rampung September 2026
Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/9). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/9). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memastikan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur demutualisasi bursa ditargetkan rampung pada September 2026.

POJK itu merupakan aturan teknis dari UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah mengatur demutualisasi bursa.

“Inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang InsyaAllah nanti POJK-nya akan selesai di September,” ucap Friderica yang akrab disapa Kiki di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

UU P2SK telah mengatur lembaga negara yang bisa jadi pemegang saham BEI yakni Bank Indonesia, Kemenkeu, dan Danantara. Meski demikian, menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, komposisi kepemilikan masing-masing pihak akan diatur lebih lanjut.

“Porsinya ada roadmapnya nanti, makanya itu yang kami minta [OJK] supaya roadmapnya disiapkan,” ucap Airlangga.

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Airlangga menambahkan, seluruh lembaga yang disebut dalam UU P2SK berminat untuk terlibat dalam proses demutualisasi, sementara keterlibatan Kemenkeu akan dibahas lebih lanjut.

UU P2SK mengubah struktur pemegang saham atau demutualisasi BEI yang diatur di Pasal 8. Sebelumnya kepemilikan saham BEI tertutup khusus perusahaan efek atau anggota bursa. Lewat revisi Pasal 8, pintu itu kini terbuka lebih lebar.

Dalam pasal itu, BEI tetap berbentuk PT, namun pemegang sahamnya kini dapat berupa perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan.

Melalui perubahan struktur itu, pemerintah membuka jalan bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI, dengan catatan independensi bursa tetap dijaga.

Buka sumber asli