News Berita

Pilu dari Ponpes di Pati: Saat Pengasuh Cabuli Santriwatinya

Pilu dari Ponpes di Pati: Saat Pengasuh Cabuli Santriwatinya #newsupdate #update #news #text

Pilu dari Ponpes di Pati: Saat Pengasuh Cabuli Santriwatinya
Ilustrasi pesantren Foto: Getty Images
Ilustrasi pesantren Foto: Getty Images

A, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan ada 8 santri yang meminta bantuannya untuk melaporkan kasus itu. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Ali lewat keterangannya.

Ali berharap kasus itu segera didalami polisi.

"Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," imbuhnya.

Korban Diancam Dikeluarkan

Ilustrasi pelecehan terhadap Santriwati. Foto: airdone/Shutterstock
Ilustrasi pelecehan terhadap Santriwati. Foto: airdone/Shutterstock

Dari keterangan korban, lanjut Ali, para santriwati itu diancam oleh pelaku. Salah satunya dengan meminta korban menemani pelaku tidur saat malam hari. Jika menolak, dia mengancam mengeluarkan korban dari pondok pesantren.

"Modusnya adalah dia (korban) harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada yang bilang pemerkosaan. Dari keterangan korban, sekali menemani itu dua anak santriwati," beber Ali.

"Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan," lanjutnya.

Pelaku Belum Ditahan

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA RI di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA RI di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Polresta Pati belum menahan A kendati sudah ditetapkan tersangka. A sebetulnya sudah ditetapkan tersangka sejak 28 April 2026.

Polisi justru baru akan memanggil A untuk dimintai keterangan. Tapi mereka belum menjelaskan tanggal pasti kapan A dipanggil.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024.

"Untuk langkah selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar AKP Dwi Atma Yofi saat ditemui di Pendopo Pati, Minggu (3/5).

Saat didesak apakah pemanggilan itu akan berujung pada penahanan tersangka, Kabag Ops berharap demikian.

"Harapannya seperti itu," kata Kabag Ops.

Soal keresahan masyarakat yang menilai pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus ini, Kabag Ops berdalih bahwa pihaknya bekerja secara maraton untuk melakukan penyidikan kasus ini. Pihaknya juga mengalami beberapa kendala dalam menangani kasus pencabulan tersebut.

"Ya, tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Ada beberapa kendala yang kami alami, tapi alhamdulillah bisa teratasi. Intinya perkara terus berlanjut dan progres, dan pasti akan sampai tahap akhir," katanya.

Terpisah, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendesak Polresta Pati segera menahan tersangka. Menurutnya, jika tidak segera ditahan takutnya akan berimbas pada ratusan ponpes di Pati.

"Kami mengucapkan terima kasih pada kepolisian (karena) sudah ada tindak lanjut sehingga sudah ditersangkakan. Tetapi kami berharap tidak hanya sekadar tersangka saja. Ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan," tegas Bandang.

Bandang khawatir kepercayaan pada ponpes di Pati akan luntur jika kasus ini tak segera ditangani. Padahal di Pati ini banyak ponpes-ponpes besar yang namanya sudah diakui secara nasional.

Ponpes Terancam Ditutup Permanen

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Arifatul Choiri Fauzi, turun langsung menangani kasus pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati.

Menteri PPPA langsung mengadakan rapat tertutup bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku; Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata; dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendapa Pati.

Rapat itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya untuk menutup permanen ponpes tersebut. Rekomendasi ini akan diteruskan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Bu Menteri (akan) menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain," Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Chandra menyebut bahwa penutupan permanen itu dilakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik putra maupun putri.

Tutup Pendaftaran Tahun Ajaran Baru

Ilustrasi santriwati. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ilustrasi santriwati. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Setelah kasus pencabulan itu mencuat ke publik, lanjut Chandra, Kemenag Pati juga langsung menutup pendaftaran siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027.

"Ditutup semua. Untuk pendaftaran tahun ini juga ditutup, tidak ada pendaftaran lagi," tegas Chandra.

Sementara bagi siswa kelas VI MI yang Senin (4/5) besok menghadapi ujian akhir semester, mereka masih berada di lokasi, dengan pendampingan dari guru dan Kemenag Pati.

"Jangan sampai anak didik kita ini juga ada masalah pada saat ujian akhir semester ini," tuntasnya.

Semua Santri Dipulangkan

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menambahkan, kecuali santri kelas VI, semua santri saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Jadi mulai kemarin itu sudah ada sebagian santri yang dibawa oleh orang tuanya. Kemudian hari ini tadi kami minta yayasan rapat dengan orang tua, apakah anaknya itu mau dipindah atau mau mengikuti pembelajaran secara daring," kata Syaiku.

Soal rekomendasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag telah memberikan tiga rekomendasi dalam kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh tersebut.

Pertama, menutup sementara pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Kedua, terduga pelaku harus keluar dari yayasan.

"Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu dan poin dua tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup permanen," tegasnya.

Syaiku menjelaskan, Ponpes Ndolo Kusumo punya izin operasional atau terdaftar dalam Tanda Daftar Pesantren (TDP) sejak 2021. Saat ini ponpes tersebut mempunyai 252 santri dengan rincian 140 putra dan 112 putri. Santri tersebut berasal dari jenjang RA sampai MA. Semua santri sudah dipulangkan sejak kemarin sampai ada keputusan lebih lanjut.

"Kemudian untuk yang masih kelas VI MI, karena besok Senin itu mulai ujian sampai tanggal 12 Mei, mereka tetap di pondok dengan didampingi atau dipantau oleh guru," tutupnya.

Buka sumber asli