Perkuat Kontrol Ekspor, Kemendag Terbitkan Permendag No 12 Tahun 2026
Poin utama perubahan pengaturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor.
Poin utama perubahan pengaturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor.