News Berita

Perjanjian Pra-Nikah untuk Pasangan Dua Karier, Perlu atau Tidak?

Perjanjian Pra-Nikah bukan soal kurang romantis, tetapi kejelasan finansial sejak awal pernikahan. #userstory

Perjanjian Pra-Nikah untuk Pasangan Dua Karier, Perlu atau Tidak?
Ilustrasi ini dihasilkan oleh Gemini AI
Ilustrasi ini dihasilkan oleh Gemini AI

Perjanjian pra-nikah untuk pasangan dua karier semakin menjadi topik yang menarik untuk dibahas seiring dengan perubahan dinamika keluarga modern di Indonesia. Di kota-kota besar, semakin banyak pasangan menikah yang sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Fenomena ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik yang mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja perempuan telah mencapai sekitar 56 persen. Jika dahulu pembagian peran rumah tangga cenderung jelas, yakni suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah, kini banyak pasangan yang menjalani peran ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga secara bersama-sama.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang dahulu jarang terpikirkan: ketika kedua pasangan telah memiliki aset, utang, dan karier masing-masing sebelum menikah, apakah perjanjian pra-nikah merupakan sesuatu yang perlu dipertimbangkan?

Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah Menurut Hukum?

Perjanjian pra-nikah, atau dalam istilah hukum disebut perjanjian perkawinan, diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada dasarnya, perjanjian ini memungkinkan calon suami istri untuk mengatur hal-hal tertentu di luar ketentuan umum perkawinan, terutama soal harta.

Awalnya, perjanjian ini hanya bisa dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, pasangan yang sudah menikah pun diperbolehkan membuat perjanjian serupa selama masa perkawinan berlangsung. Artinya, pasangan yang belum membuatnya sebelum menikah masih punya kesempatan untuk mengaturnya di kemudian hari.

Mengapa Pasangan Dua Karier Perlu Mempertimbangkannya?

Ketika kedua pasangan memiliki sumber penghasilan, aset, atau bahkan utang masing-masing sebelum menikah, garis antara "milik saya" dan "milik kita" bisa menjadi kabur tanpa kesepakatan yang jelas. Beberapa situasi yang sering dihadapi pasangan dua karier antara lain memiliki usaha atau bisnis pribadi yang dijalankan sebelum menikah, utang seperti pinjaman pendidikan atau kredit yang dibawa masing-masing pihak, serta keinginan untuk tetap mengelola sebagian aset secara independen meski sudah berumah tangga.

Tanpa kesepakatan tertulis, seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama. Hal ini bisa menimbulkan persoalan, terutama jika salah satu pihak memiliki risiko bisnis yang tinggi atau tanggungan utang yang signifikan dari sebelum menikah.

Apa Saja yang Bisa Diatur di Dalamnya?

Perjanjian pra-nikah pada umumnya mengatur pemisahan harta bawaan, yaitu aset yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah, dan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Selain itu, perjanjian ini juga bisa mengatur tanggung jawab atas utang pribadi agar tidak otomatis menjadi tanggungan bersama, serta mekanisme pembagian aset jika suatu saat terjadi perceraian.

Penting untuk dipahami bahwa perjanjian ini hanya dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan harta dan tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, maupun kesusilaan. Kesepakatan di luar itu, seperti soal pembagian peran rumah tangga, lebih tepat dibicarakan secara terbuka antara pasangan tanpa perlu dituangkan dalam dokumen hukum.

Mitos VS Fakta

Salah satu anggapan yang masih banyak dipegang masyarakat adalah bahwa perjanjian pra-nikah identik dengan ketidakpercayaan terhadap pasangan, atau bahkan dianggap sebagai pertanda akan bercerai. Padahal, perjanjian ini lebih tepat dipahami sebagai instrumen manajemen risiko finansial, bukan ekspresi keraguan terhadap komitmen pernikahan.

Bagi pasangan yang sama-sama memiliki karier dan aset, memiliki kejelasan di atas hitam putih justru bisa mengurangi potensi konflik di kemudian hari, sekaligus memberi rasa aman bagi kedua belah pihak untuk tetap mandiri secara finansial.

Proses dan Syarat Pembuatan

Secara prosedural, perjanjian pra-nikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh notaris. Setelah itu, perjanjian tersebut perlu dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan, baik Kantor Urusan Agama bagi pasangan Muslim maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi pasangan non-Muslim, agar perjanjian tersebut mengikat tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga pihak ketiga seperti bank atau mitra bisnis.

Penutup

Membuat perjanjian pra-nikah bukan soal kurang romantis atau meragukan pasangan. Bagi pasangan dua karier yang masing-masing punya aset, utang, dan rencana finansial sendiri, perjanjian ini justru bisa menjadi bentuk kedewasaan dalam mengelola rumah tangga. Ia menjadi bagian dari adaptasi hukum keluarga terhadap realitas masyarakat modern, di mana kesetaraan dan transparansi finansial antara suami istri menjadi fondasi penting untuk membangun keluarga yang harmonis.

Buka sumber asli