News Berita

Penjelasan Kejati Jatim dan Kejati Sumut soal Pengumpulan Data SPPG

Kejati Jatim dan Kejati Sumut soal Pengumpulan Data SPPG #newsupdate #update #news #text

Penjelasan Kejati Jatim dan Kejati Sumut soal Pengumpulan Data SPPG
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Selain Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga melakukan pengumpulan data terkait kepemilikan SPPG di Sumatera Utara. Data tersebut akan diserahkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.

"SPPG itu berpusat di Kejagung. Tapi kalau orang ngasih data-data, nanti kita terima. Nanti kita kombinasikan, kita kumpulkan, dan setelah itu kita serahkan ke Kejagung," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dihubungi kumparan, Jumat (10/7).

Rizaldi menuturkan, data-data tersebut dikumpulkan dari kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara serta dari massa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut.

"Melalui kejari-kejari (pengumpulan data), untuk informasi ke Kejaksaan Agung. Kita juga mendapatkan data dari beberapa aliansi yang melakukan orasi di kantor. Datanya diserahkan kepada kami, lalu kami kumpulkan dan nantinya akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi.

Terkait rencana pemeriksaan, Rizaldi mengaku belum ada arahan memanggil pihak tertentu.

"Belum ada arahan (untuk pemeriksaan). Saat ini hanya pengumpulan data saja. Untuk melakukan pemeriksaan, pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan belum ada petunjuk. Tergantung perintah dari Kejagung (terkait pemeriksaan). Tapi sampai saat ini belum ada," pungkas Rizaldi.

Kejati Jatim Belum Ada Arahan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku belum menerima arahan dari Kejagung terkait pengumpulan data SPPG di Jatim.

"Tidak ada imbauan tersebut. Sampai saat ini, Kejati Jatim juga tidak memeriksa perkara MBG," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono kepada kumparan, Jumat (10/7).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diminta mengumpulkan data SPPG di wilayah masing-masing.

Buka sumber asli