Pengukuhan Arief Hidayat, Megawati Bicara Pemilu hingga Kasus Andrie Yunus
Pengukuhan Arief Hidayat, Megawati Bicara Pemilu hingga Kasus Andrie Yunus #newsupdate #update #news #text

Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan sejumlah pandangan mulai dari sistem Pemilu hingga sorotan terhadap proses hukum kasus Andrie Yunus dalam acara pengukuhan Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara untuk eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5).
Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah guru besar dari berbagai universitas, tokoh, para Profesor hingga guru besar di antaranya, Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly hingga Zudan Arif Fakrulloh.
Lalu, Ketua MK Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga.
Dalam orasinya, Megawati menegaskan bahwa Indonesia merupakan milik seluruh rakyat, bukan individu atau kelompok tertentu.
“Lama-lama kok saya tidak tahan juga loh. Karena ini (Indonesia) bukannya milik seseorang. Republik Indonesia ini adalah milik kita semua. Bagaimana sih?” tegas Megawati.
Megawati juga menyoroti wacana perubahan sistem Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya terkait pemilihan presiden. Ia membela sistem pemilihan langsung sebagai amanat reformasi yang memberikan legitimasi kuat.
“Hanya karena katanya sekarang biayanya banyak (mahal). Loh, kenapa tahun 1955 bisa? Keadaannya tenang-tenang saja, rakyatnya tenang saja. Kalau sekarang dibilang biayanya besar, itu aneh bagi saya,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar presiden yang dipilih langsung tidak membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran konstitusi yang dapat menurunkan kedaulatan politik dan ekonomi bangsa.
Selain itu, Megawati juga menyorot adanya gejala ‘penyeragaman’ di lembaga negara, termasuk DPR dan lembaga yudikatif. Ia menyinggung budaya ‘asal bapak senang’ atau mentalitas ‘siap komandan’ yang dinilai mulai merambah ranah sipil dan hukum.
“Apa saya dipikir tidak tahu? Tahulah saya kalau orang selalu mengelaknya begitu (bilang suruhan komandan). Makanya kalau sama pengawal saya, ’Awas loh ya kalau kamu bilang ni suruhan Komandan’. No! Siap karena kamu itu tahu apa tidak tahu,” cerita Megawati.
Megawati juga memuji keberanian Arief Hidayat yang pernah menyampaikan dissenting opinion di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk integritas.
“Jangan biarkan hukum kehilangan keberpihakannya. Saya ingin sampaikan kepada akademisi dan mahasiswa, getarkan suara hati nurani saudara untuk mengawal kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Soroti Kasus Andrie Yunus

Dalam kesempatan yang sama, Megawati turut menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia mempertanyakan proses hukum yang diarahkan ke pengadilan militer.
“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati.
Ia menilai korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai forum peradilan yang menangani kasusnya.
“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” tegasnya.
Megawati menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab,” tantang Megawati.
Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem hukum agar berjalan konsisten dan tidak menjadi alat permainan.
“Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4).
Keempat terdakwa tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan, proses hukum kasus tersebut akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.