Penghargaan PBB bagi Siskeudes: Perkuat Integrasi Tata Kelola Keuangan Desa
Siskeudes raih Honourable Mention di UNPSA 2026. Kemendagri segera integrasikan sistem desa dengan SIPD RI demi tata kelola sinergis (2/7/2026).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan, penghargaan Honourable Mention dalam ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026 yang diraih Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) menjadi pengakuan internasional atas upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Hal itu disampaikan La Ode di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin (29/6/2026). Menurutnya, Siskeudes merupakan hasil kolaborasi Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikembangkan sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Siskeudes merupakan alat bantu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak mulai diimplementasikan pada 2015, Siskeudes telah digunakan secara bertahap di hampir 75 ribu desa atau sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia. Atas kontribusinya dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), sistem tersebut memperoleh penghargaan Honourable Mention pada UNPSA 2026 di Tbilisi, Georgia.
Sebagai bentuk apresiasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundang delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BPKP, dan Menteri PANRB untuk menerima penghargaan tersebut pada akhir Juni 2026.
La Ode menambahkan, keberhasilan Siskeudes juga memperoleh apresiasi dari Kementerian PANRB sebagai inovasi pelayanan publik yang memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat pusat, daerah, hingga desa.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi momentum bagi Kemendagri untuk memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan pembangunan dan penganggaran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.
"SIPD RI tentunya akan mensinkronisasikan tidak [hanya] perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa," kata La Ode.
Ia mengungkapkan, saat ini penerapan Siskeudes berbasis daring telah mencakup 319 kabupaten/kota. Selain itu, Kemendagri juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan desa melalui implementasi transaksi nontunai berbasis daring yang terintegrasi dengan perbankan.
Hingga kini, sebanyak 67 kabupaten/kota telah menerapkan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa. Kemendagri berharap jumlah tersebut terus bertambah sehingga semakin banyak desa yang memanfaatkan sistem transaksi digital guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.